
Pantau - Guru di salah satu Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) berinisial Z di Lampung Selatan tega mencabuli anak didiknya berinisial GA (14). Modus pelaku adalah mengobati suara korban agar bisa menang perlombaan tilawah.
"Tersangka Z ini adalah guru di sekolah korban, dia mengajar ngaji. Modusnya meyakinkan korban agar memiliki suara bagus untuk perlombaan tilawah, jadi leher korban ini dipegang-pegang," kata Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, Minggu (9/2/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pelaku merayu korban dengan dalih mengobati suaranya, dengan cara memegang lehernya. Namun, pelaku justru menyentuh area sensitif korban dan melakukan aksi pencabulan sebanyak dua kali.
"Alih-alih mengobati suara, tersangka malah melakukan perbuatan tersebut dengan memegang area sensitif korban," kata Yusriandi.
"Semuanya dilakukan dua kali di lingkungan sekolah korban," imbuhnya.
Baca juga: Bejat! Marbot Masjid Cabuli 5 Bocah Perempuan di Lubuklinggau
Pelaku yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia memiliki ketertarikan terhadap korban, yang tidak lain adalah anak didiknya sendiri.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini mengakui perbuatannya. Dia mengaku suka terhadap korban," jelas Yusriandi.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1), (2), dan (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan tambahan sepertiga masa hukuman karena statusnya sebagai tenaga pendidik.
Baca juga: Miris! Kakak-Adik di Bekasi Dicabuli Guru Ngaji Sejak 2023
- Penulis :
- Laury Kaniasti
- Editor :
- Laury Kaniasti