
Pantau - Seorang marbot masjid berinisial S (65) di Lubuklinggau, Sumatera Selatan ditangkap polisi. Kakek tersebut ditangkap setelah diduga mencabuli lima anak perempuan.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar mengatakan peristiwa tersebut terungkap setelah salah satu korban inisial JS (7) yang hendak salat di masjid pada Rabu (5/2) dicabuli pelaku dan melaporkan ke orang tuanya. Kemudian, orang tua korban yang tak terima pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Lalu, terungkap ternyata ada empat korban lainnya.
"Setelah diperiksa ternyata ada empat korban lagi yang dicabuli tersangka. Total ada lima korban anak perempuan, semuanya dilakukan di dalam masjid, "kata Kurniawan, Jumat (7/2/2025).
Baca: Pemuda di Buteng Sultra Diringkus Polisi usai Diduga Cabuli Bocah SMP
Baca juga: Miris! Kakak-Adik di Bekasi Dicabuli Guru Ngaji Sejak 2023
Pelaku diketahui telah lama menjadi marbot di masjid tersebut. Akibat perbuatannya, pelaku pun diberhentikan sebagai marbot dan saat ini telah ditahan di Mapolres Lubuklinggau.
"Tersangka memang sudah lama menjadi marbot di sana. Karena kejadian ini akhirnya pelaku diberhentikan. Sekarang sudah ditahan untuk dilakukan proses hukum," ujar Kurniawan.
Kelima korban yakni berinisial JS (7), AC (11), JN (9), AS (8) dan NS (11). Aksi pencabulan tersebut terjadi di salah satu masjid di Lubuklinggau Timur I, Lubuklinggau, pelaku melakukan modus dengan cara mendekati korban dan mencium korban. Akibat kejadian tersebut saat ini kelima korban mengalami trauma.
S saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, atas perbuatannya S dikenakan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76E Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara di atas 15 tahun.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun
- Editor :
- Fithrotul Uyun