Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Bejat! Pria di Serang Cabuli Adik Ipar Umur 15 Tahun

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Bejat! Pria di Serang Cabuli Adik Ipar Umur 15 Tahun
Foto: Ilustrasi Pencabulan Anak di Bawah Umur (Tangkapan Layar/Pantau)

Pantau - Seorang pria berinisial MA (28) diamankan Polres Serang. Pria tersebut ditangkap setelah mencabuli adik iparnya sendiri yang masih di bawah umur diduga saat sedang mabuk.

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady menagatakan pelaku di amankan di rumahnya setelah mencabuli adik iparnya.

"Tersangka diamankan di rumahnya. Tersangka mencabuli korban di bawah umur, korban adalah adik istrinya sendiri," kata Andi, Rabu (19/3/2025).

Baca: ASN di Bukittinggi Ditahan Polisi usai Cabuli Anak Dibawah Umur

Baca juga: Dukun di Serang Setubuhi Pasien, Modus Ritual Pengobatan

Andi menyebutkan pencabulan tersebut dilakukan pelaku ketika istrinya sedang bekerja. Pelaku dan korban diketahui tinggal satu rumah dan pelaku terbawa hawa nafsu.

"Motifnya karena terbawa hawa nafsu," ujar Andi.

Peristiwa pencabulan tersebut diketahui terjadi pada September 2024, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada Maret 2025. Pelaku diamankan di rumahnya di Cikeusal, Serang pada Minggu (16/3). Saat ini pelaku ditahan di Polres Serang untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal pencabulan terhadap anak sebagaimana Undang-undang tentang Perlindungan Anak.

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Fithrotul Uyun