
Pantau - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bukittinggi, Sumatera Barat, menahan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial RP yang diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur.
"RP telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari lalu. Setelah dua kali dipanggil dan tidak memenuhi panggilan, kami akhirnya menjemputnya di Padang," ujar Wakil Kepala Satreskrim Polresta Bukittinggi, Ajun Komisaris Polisi Anidar, dilansir Antara, Minggu (16/3/2025).
RP, yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi, dilaporkan pada November 2024 oleh keluarga korban. Laporan itu dibuat setelah anak mereka mengaku menjadi korban pencabulan saat berlatih pencak silat bersama tersangka.
"Korban merupakan anak didik tersangka dalam latihan silat," kata Anidar.
Baca: ASN Bukittinggi Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur Modusnya Melatih Silat
Baca juga: Ayah Cabuli Putri Kandung Masih Balita di Balikpapan jadi Tersangka
Setelah menjalani pemeriksaan awal dan gelar perkara, RP sempat mengeluhkan sakit dan dirawat di Rumah Sakit Otak D.T. Drs. M. Hatta, Bukittinggi. Ia kemudian dirujuk ke rumah sakit jiwa di Padang, diduga akibat stres.
Kuasa hukum RP telah mengajukan penangguhan penahanan, tetapi hingga kini permohonan tersebut belum dikabulkan.
Kasus ini dilaporkan dengan nomor STTLP/B/146/XI/2024 pada November 2024. Dugaan pencabulan terjadi pada 18 dan 20 Agustus 2024. RP dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun