Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Ayah Cabuli Putri Kandung Masih Balita di Balikpapan jadi Tersangka

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Ayah Cabuli Putri Kandung Masih Balita di Balikpapan jadi Tersangka
Foto: Ilustrasi - Pencabulan (Sumber: Freepik)

Pantau - Aparat kepolisian menetapkan seorang ayah berinisial FR (29) di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), terkait kasus pencabulan terhadap putri kandungnya yang masih balita berusia 2 tahun. Penetapan tersangka ini setelah melewati serangkaian penyelidikan kasus asusila tersebut. 

"Penetapan tersangka cukup lama, setelah laporan dari ibu kandung korban pada Oktober 2024 karena banyak kesulitan," kata Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, dilansir Antara, Kamis (13/3/2025).

Kesulitan penetapan tersangka sangat banyak karena korban anak berusia dua tahun sehingga penanganan terkesan lambat, lanjut dia, tetapi sebenarnya penyidik melakukan penyidikan perkara tersebut secara maraton.

Penyidik Polda Kaltim menetapkan FR ayah kandung korban sebagai tersangka setelah melalui rangkaian penyelidikan dengan melibatkan berbagai pihak di antaranya dokter forensik, psikologi klinis dan asosiasi psikologi forensik.

Baca juga: Bocah SD di Medan Mengeluh Sakit saat Buang Air Kecil Ternyata Dicabuli Kakek Tiri

"Berdasarkan alat komunikasi kedua orang tua korban dari analisis percakapan alat komunikasi dalam gelar perkara disimpulkan tersangka adalah FR ayah korban," katanya.

"Aksi yang dilakukan FR memasukkan jarinya ke alat kelamin korban, sehingga mengakibatkan luka robek pada selaput dara korban," tambahnya.

Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Kaltim melakukan pertemuan sebanyak tujuh kali di antaranya dengan psikologi klinis, asosiasi psikologi forensik, dan dokter forensik sebelum menetapkan FR sebagai tersangka. Selain itu juga, bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) melakukan uji forensik beserta para saksi dan pihak terkait.

Kemudian dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPPA Kota Balikpapan untuk dilakukan uji klinis sebanyak tujuh kali asesmen dan uji forensik beserta para saksi dan pihak terkait. Visum dilakukan dokter forensik d RSUD Kanudjoso Djatiwibowo Kota Balikpapan, serta melakukan koordinasi dengan ahli hukum pidana umum.

"Penyidik juga meminta keterangan lima orang saksi, kemudian melakukan beberapa kali gelar perkara dan akhirnya FR ayah kandung korban ditetapkan sebagai tersangka," kata Yulianto.

Baca juga: Guru SD di Sikka Cabuli 8 Siswinya Berujung Ditahan Polisi 

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris