Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Guru SD di Sikka Cabuli 8 Siswinya Berujung Ditahan Polisi

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Guru SD di Sikka Cabuli 8 Siswinya Berujung Ditahan Polisi
Foto: Ilustrasi - Penahanan. (Sumber: Pantau.com)

Pantau - Seorang guru Sekolah Dasar (SD) berinisial KAR (42) di Wolomotong, Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga melakukan aksi pencabulan terhadap sebanyak 8 siswinya. Kini sang guru berujung ditahan oleh aparat kepolisian.

"Sudah ditahan," kata Kepala Sub Seksi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Multimedia Polres Sikka, Ipda Yermi Soludale, Selasa (4/3/2025).

Kasus tindak asusila ini juga sudah naik ke tahap penyidikan, Semya saksi pun sudah diperiksa polisi. KAR yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini sudah ditahan di Rutan Polres Sikka sejak Sabtu (1/3).

KAR dijerat dengan Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Lalu, Pasal 76 e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: Bocah SD di Medan Mengeluh Sakit saat Buang Air Kecil Ternyata Dicabuli Kakek Tiri

Kemudian, Pasal 82 Ayat (4) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Lebih lanjut, untuk kasus ini terungkap setelah setelah para korban saling bercerita hingga akhirnya didengar kepala sekolah. Pihak keluarga korban melapor ke Polres Sikka pada dua pekan lalu.

Kedelapan korbannya yakni , FNY (8), FYW (11), MMNN (11), MNDT (10), MPDC (8), TDC (9), WD (13), YKN (11). Aksi guru olahraga yang  berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini tidak diketahui rekan-rekan guru lainnya.

Dalam aksinya, guru cabul tersebut mengancam korban para korban dengan cara akan mengurangi nilai mata pelajarannya. Korban-korban yang takut dan terjadi pencabulan.

"Melakukan pencabulan terhadap setiap korban perempuan dengan cara mencium hingga meraba," katanya.

Baca juga: Keji! Guru Honorer Cabuli Murid SD di Samarinda Berujung Ditangkap Polisi

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris