
Pantau - Aparat kepolisian menangkap seorang guru honorer berinisial MR (24) terkait dugaan kasus pelecehan seksual anak di bawah umur yang tak lain merupakan muridnya sendiri di sebuah Sekolah Dasar (SD) kawasan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
"Kami telah menerima laporan dari salah satu orang tua siswa yang anaknya bersekolah di SD tersebut. Mereka menyampaikan bahwa anaknya telah menerima tindakan tidak senonoh yang tidak seharusnya dilakukan oleh oknum guru," kata Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar saat konferensi pers, Senin (17/2/2025).
Dilansir Antara, pelaku melakukan perbuatannya pada dua waktu dan tempat yang berbeda. Pertama, di ruang guru pada pertengahan Desember 2024 sekitar pukul 09.00 WITA. Kedua, di ruang kelas tiga pada pertengahan Januari 2025 pukul 11.00 WITA.
"Tindakan yang dilakukan oleh pelaku adalah secara paksa menarik tangan korban, memaksa memeluk, menggendong, dan mencium mulut korban," katanya.
Baca juga: Guru SMA di Cianjur Cabuli Siswi-siswi, Modusnya Suruh Ambil Barang
Lebih lanjut, kasus cabul tersebut terungkap setelah salah satu korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua. Kemudian, melaporkannya ke Polresta Samarinda.
"Setelah kami lakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata ada beberapa korban lain yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan dari unit PPA Polresta Samarinda," ujar Hendri.
Adapun, pihaknya telah mengidentifikasi sekitar tiga atau empat orang lagi yang menjadi korban dari pelaku yang sama. "Setelah diinterogasi, pelaku menyatakan bahwa motifnya adalah karena pelaku merasa memiliki hawa nafsu terhadap anak di bawah umur. Pelaku memperlakukan anak-anak tersebut seperti orang dewasa," ujarnya.
Hendri menambahkan pelaku menggunakan kesempatan atau posisinya sebagai seorang guru untuk lebih dekat dengan korban, sehingga akhirnya terjadilah perbuatan yang tidak pantas tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku MR dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari akumulasi hukuman, dan denda Rp5 miliar.
"Penambahan sepertiga itu karena perbuatan itu dilakukan berulang dan dia berstatus sebagai pendidik," jelasnya.
Baca juga: Keji! Lansia di Sukabumi Cabuli Anak di Bawah Umur 9 Kali
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris