
Pantau - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memilih Provinsi Kalimantan Timur sebagai salah satu lokus penelitian pengembangan model nilai publik pemerintahan berbasis elektronik atau e-government karena penerapan sistem digital di lingkungan pemerintah daerah tersebut dinilai cukup baik.
Peneliti BRIN Uchaimid Biridlo’i Robby mengatakan penelitian dilaksanakan di empat provinsi, yakni Sumatera Utara, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Kalimantan Timur.
"Pemilihan lokus didasarkan pada penilaian e-government yang cukup baik di lingkungan perangkat daerah," kata Uchaimid di Samarinda, Jumat, 4 September 2026.
Kalimantan Timur dipilih setelah indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) daerah tersebut terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir dan memperoleh predikat "Sangat Baik" dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
BRIN Dalami Manfaat Transformasi Digital
BRIN menilai penerapan e-government telah banyak digunakan dalam kegiatan pemerintahan sehari-hari, tetapi manfaat dan persoalan yang muncul masih perlu diteliti lebih jauh, terutama dari perspektif masyarakat sebagai penerima layanan.
Penelitian tersebut juga diarahkan untuk mengevaluasi penerapan SPBE sekaligus mengukur sejauh mana transformasi digital memberikan manfaat kepada masyarakat.
Kepala Bagian Tata Laksana Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim Surasa mengatakan Biro Organisasi menjadi salah satu lokus untuk menggali pengalaman dan persepsi terkait transformasi digital.
"Untuk menggali pemahaman yang komprehensif terkait persepsi layanan terhadap nilai publik yang sulit ditangkap oleh kuesioner, maka dilakukan pendalaman melalui diskusi," jelas Surasa.
Kepala Bidang Aplikasi Informatika Diskominfo Kaltim Fery mengatakan penerapan e-government telah membantu mengurangi beban kerja sekaligus meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran, termasuk dalam administrasi perjalanan dinas.
SDM dan Infrastruktur Jaringan Jadi Tantangan
Fery menyebut sumber daya manusia menjadi salah satu tantangan terbesar transformasi digital karena penerapan sistem membutuhkan perubahan pola pikir dan budaya kerja aparatur.
"Perubahan mindset agak sulit diarahkan ketika tidak ada regulasi yang memaksa atau memberikan sanksi. Sistem ini tidak akan berjalan optimal tanpa komitmen pimpinan," katanya.
Pemprov Kaltim saat ini tengah menyusun Peraturan Gubernur tentang Tata Kelola SPBE yang akan mempertegas sanksi dan indikator kinerja utama bagi kepala perangkat daerah yang tidak mengimplementasikan sistem digital.
Selain persoalan SDM, kondisi geografis dan keterbatasan infrastruktur jaringan masih menjadi tantangan dalam pemerataan pelayanan digital di Kalimantan Timur.
Data Diskominfo Kaltim menunjukkan layanan di wilayah perkotaan seperti Samarinda dan Balikpapan telah berjalan optimal, sedangkan sejumlah wilayah pedalaman di Mahakam Ulu dan Kutai Timur masih membutuhkan penguatan jaringan.
Penguatan infrastruktur diperlukan agar penerapan e-government dapat menjangkau masyarakat secara lebih merata dan mendukung prinsip keadilan dalam pelayanan publik.
- Penulis :
- Aditya Yohan




