
Pantau - Seorang oknum guru SMA berinisial AF di Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat (Jabar), melakukan pencabulan terhadap sejumlah siswinya. Para korban ini juga mendapat ancaman dari pelaku, diduga korban lebih dari tiga orang siswi yang termasuk alumni.
Selama menjalankan aksi bejatnya, pelaku kerap menyuruh korban mengambil sesuatu di ruang kerjanya dan diikuti pelaku, saat berada di dalam ruangan pelaku melancarkan nafsunya terhadap korban yang diancam tidak menceritakan apa yang sudah dilakukan.
"Modusnya mengambil satu barang di ruang kerja oknum tersebut, selang beberapa saat korban pergi diikuti langsung pelaku yang melancarkan nafsu bejatnya pada korban, diduga korbannya lebih dari tiga orang termasuk yang sudah alumni," kata Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, dilansir Antara, Senin (17/2/2025).
Adapun kini, guru AF sudah berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian. Ditangkapnya oknum guru cabul tersebut setelah polisi mendalami dan mengejar pelaku yang dilaporkan secara resmi oleh tiga orang korban.
Baca juga: Keji! Lansia di Sukabumi Cabuli Anak di Bawah Umur 9 Kali
"Baru tiga orang siswi yang melapor secara resmi ke Polres Cianjur, sehingga penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan pendalaman atas laporan tersebut," katanya.
Menurutnya, sebagian besar lainnya tidak berani melapor karena takut ancaman pelaku. Dengan begitu polisi menjamin keamanan dan keselamatan korban yang melapor, termasuk kerahasiaan identitasnya.
Atas perbuatannya, guru AF akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar ditambah sepertiga pidana yang dilakukan karena oknum guru.
"Kami menjamin keselamatan dan identitas setiap korban yang melapor karena dugaan korban lebih dari tiga orang tidak berani melapor karena mendapat ancaman dari oknum guru tersebut," kata Tono.
Pelaku dijerat dengan pasal paling berat karena tidak kooperatif saat dua kali pemanggilan, bahkan sempat melarikan diri keluar kota hingga akhirnya dilakukan penangkapan pada Jumat (11/2) di tempat persembunyiannya di Kecamatan Sukaluyu.
Baca juga: Keji! Ayah di Ciamis Tega Cabuli 2 Anak Tirinya Bertahun-Tahun
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris