
Pantau - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial agar terintegrasi dengan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) guna mewujudkan tata kelola penyaluran hibah dan bantuan sosial yang lebih transparan dan akuntabel.
Kepala Bagian Bina Mental Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Kaltim, Muhammad Hamsani, menjelaskan bahwa penyempurnaan regulasi dilakukan karena aturan sebelumnya belum mengakomodasi penggunaan SIPD dalam mekanisme perencanaan dan pengusulan hibah.
"Pergub yang lama belum mengakomodasi SIPD. Oleh karena itu, sistem ini sekarang wajib dimasukkan ke dalam mekanisme perencanaan dan pengusulan hibah," ungkap Hamsani.
Menurut Hamsani, penyesuaian regulasi tersebut dinilai mendesak agar selaras dengan perkembangan tata kelola pemerintahan modern.
Penguatan Monitoring melalui Dashboard Hibah
Selain mengintegrasikan SIPD, revisi Pergub juga difokuskan pada penguatan sistem monitoring dan evaluasi (monev) penyaluran hibah dan bantuan sosial.
Selama ini, pola pengawasan penyaluran hibah dan bantuan sosial masih berjalan secara parsial di masing-masing perangkat daerah.
Sebagai bagian dari transformasi digital, Biro Kesra bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim untuk mengembangkan platform digital bernama Dashboard Hibah.
Platform tersebut dirancang agar pimpinan daerah dapat memantau seluruh tahapan penyaluran hibah dan bantuan sosial secara langsung, mulai dari pengajuan, penetapan penerima, hingga realisasi anggaran.
"Melalui Dashboard Hibah, pimpinan bisa memonitor langsung mulai dari tahap pengajuan, penetapan, hingga realisasi anggaran. Kami ingin memastikan setiap rupiah yang disalurkan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," tegas Hamsani.
Penyusunan Regulasi dan Persyaratan Penerima
Proses revisi Pergub saat ini telah memasuki tahap penyusunan naskah akademik sebagai dasar hukum perubahan regulasi.
Biro Kesra menargetkan rancangan regulasi segera diselesaikan agar dapat segera disosialisasikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis dan calon penerima hibah mulai Agustus 2026.
"Kami menjadwalkan sosialisasi kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis serta calon penerima hibah mulai Agustus mendatang," ujar Hamsani.
Pemprov Kaltim juga tetap memperketat persyaratan bagi lembaga penerima hibah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu syarat utama adalah lembaga penerima harus memiliki legalitas badan hukum yang sah.
Calon penerima hibah juga diwajibkan mengajukan permohonan secara resmi melalui aplikasi SIPD.
Untuk mempermudah masa transisi, masyarakat dan lembaga calon pengusul diminta segera berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) di tingkat kabupaten/kota guna memperoleh akses akun SIPD berupa username dan password.
"Kami ingin hibah ini bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan instrumen pembangunan yang berdampak signifikan bagi kemajuan Kalimantan Timur," tegas Hamsani.
- Penulis :
- Arian Mesa





