HOME  ⁄  Nasional

Brida Kalsel dan Kementerian Hukum Bentuk Sentra Kekayaan Intelektual untuk Lindungi Hasil Riset dan Inovasi Daerah

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Brida Kalsel dan Kementerian Hukum Bentuk Sentra Kekayaan Intelektual untuk Lindungi Hasil Riset dan Inovasi Daerah
Foto: Kepala BRIDA Kalsel Thaufik Hidayat memberikan paparan dalam rapat koordinasi BRIDA Kalsel dan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) kabupaten/kota se-Kalsel di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu 15/7/2026 (sumber: BRIDA Kalsel)

Pantau - Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan membentuk Sentra Kekayaan Intelektual (KI) untuk melindungi hasil riset dan inovasi daerah serta memperkuat layanan kekayaan intelektual di Kalimantan Selatan.

Pembentukan Sentra KI dibahas dalam rapat koordinasi Brida Kalsel dan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan sebagai langkah menyatukan pengelolaan kekayaan intelektual di daerah.

Thaufik Hidayat mengungkapkan, "Hari ini kami melaksanakan koordinasi dengan kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan, khususnya yang menangani bidang kekayaan intelektual. Kegiatan ini difasilitasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalsel."

Perlindungan Inovasi Jadi Prioritas

Menurut Kepala Brida Kalsel Thaufik Hidayat, perlindungan kekayaan intelektual menjadi kebutuhan yang semakin penting seiring berkembangnya inovasi di berbagai sektor.

Pemerintah daerah dinilai perlu memastikan setiap hasil riset, penemuan, maupun karya inovatif memperoleh perlindungan hukum yang memadai.

Ia mengatakan, "Pembentukan Sentra KI di Brida Kalsel maupun Brida atau Bapperida kabupaten/kota untuk mempercepat layanan perlindungan hak kekayaan intelektual sekaligus mendorong semakin banyak inovasi masyarakat dan pemerintah daerah yang tercatat secara resmi."

Sentra KI Berikan Pendampingan dan Layanan

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan Alex Cosmas Pinem menjelaskan pembentukan Sentra KI merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Hukum yang menginstruksikan seluruh kantor wilayah untuk berkoordinasi dengan Brida di daerah masing-masing.

Menurut Alex Cosmas Pinem, Sentra KI akan menjadi pusat layanan yang menjalankan fungsi inventarisasi, penyebarluasan informasi, publikasi, fasilitasi pencatatan, serta pendaftaran kekayaan intelektual bagi masyarakat, peneliti, inovator, dan pemerintah daerah agar hasil kekayaan intelektual memperoleh perlindungan hukum.

Alex Cosmas Pinem mengatakan, “Kementerian Hukum akan memberikan pendampingan terhadap perlindungan hasil riset, inovasi, teknologi, maupun karya cipta yang lahir di Kalimantan Selatan, sehingga dapat meningkatkan daya saing daerah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi.”

Penulis :
Arian Mesa