
Pantau - Kuasa hukum MR menyatakan tidak terdapat unsur kesengajaan dalam kasus santri terbakar di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, yang menyebabkan seorang santri meninggal dunia, dan menegaskan peristiwa tersebut merupakan kecelakaan berdasarkan hasil investigasi lapangan serta keterangan kliennya.
Kuasa Hukum Paparkan Hasil Investigasi
MR merupakan anak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, sementara kuasa hukumnya berasal dari Lembaga Bantuan Hukum Patriot Keadilan (LBH PADI), yakni Moh. Dani Gaos Abd. Razak.
Moh. Dani Gaos Abd. Razak mengatakan, "Jadi, dari hasil investigasi lapangan kami selaku kuasa hukum dan dari keterangan MR, kami dapat meluruskan bahwa tidak ada unsur kesengajaan yang membuat klien kami membakar temannya, seperti narasi yang berkembang dalam RDP Komisi III DPR RI."
Ia menyampaikan kesimpulan tersebut berdasarkan hasil investigasi lapangan dan keterangan yang diberikan MR setelah penandatanganan surat kuasa pada Selasa, 14 Juli 2026.
Kronologi Versi MR dan Proses Hukum
Berdasarkan keterangan MR, peristiwa bermula ketika sejumlah santri hendak mengecat salah satu ruangan pondok pesantren dengan menggunakan pertalite sebagai campuran cat karena tidak tersedia thinner.
Di lokasi yang sama terdapat sumber api yang digunakan untuk membengkokkan kayu ketapel, sementara pertalite berada di dekat sumber api tersebut hingga api kemudian membesar.
Setelah api membesar, para santri sempat panik dan sebagian berhasil keluar dari ruangan.
Tiga santri lainnya sempat terjebak di dalam ruangan sebelum akhirnya berhasil dievakuasi.
Seluruh korban kemudian dilarikan ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan penanganan medis.
Kuasa hukum menegaskan rangkaian kejadian tersebut merupakan kecelakaan dan bukan tindakan yang disengaja, serta menyatakan fakta-fakta tersebut akan menjadi bagian dari pembelaan MR dalam proses hukum.
Sebelumnya, Polres Lombok Tengah bersama Direktorat Reserse PPA-PPO Polda NTB telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni AMR (55) selaku pimpinan pondok pesantren dan MR (15) yang merupakan rekan korban sekaligus santri.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP atau Pasal 360 ayat (1) KUHP juncto Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan korban mengalami luka berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
- Penulis :
- Shila Glorya





