
Pantau - Keputusan mengejutkan datang dari Kepala Desa (kades) Sukamulya, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis. Sang kades bernama Dodi Romdani memilih untuk mengundurkan diri dari jabatannya demi bekerja di Jepang.
Dodi Romdani mengundurkan diri pada 2024. Sebelum resmi mengundurkan diri, ia melakukan konsultasi terlebih dulu.
"Benar pada tahun 2024 kemarin kami memproses pengunduran diri Kepala Desa Sukamulya, Kecamatan Purwadadi. Alasannya karena yang bersangkutan akan kembali bekerja di Jepang," kata Kabag Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Ciamis Deden Nurhadana, Kamis (13/2/2025).
Menurut pengakuannya kata Deden, Dodi saat menjabat sebagai kades mendapat panggilan kembali untuk bekerja di Jepang karena sebelumnya ia seorang pekerja migran Indonesia (PMI) di Jepang.
"Awalnya tak tahu persis, namun dulunya kerja di Jepang. Pas kemarin sudah perpanjangan ada panggilan lagi ternyata (kerja di Jepang)," imbuhnya.
Baca juga: Presiden Rumania Mengundurkan Diri di Tengah Krisis Politik
Menurut Deden, pengunduran diri sebagai kades dan memilih bekerja di tempat lain diperbolehkan oleh aturan karena hak yang bersangkutan. Namun, alasan resminya tercata bukan sebagai pekerja migran, melainkan berhalangan.
Dodi mengundurkan diri setelah menjabat hampir 6 tahun atau 1 periode. Dengan perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun, ia seharusnya masih memiliki sisa 2 tahun. Tetapi, kemarin telah dilakukan pelantikan Kepala Desa Sukamulya hasil Pergantian Antar Waktu (PAW).
"Yang bersangkutan sudah berangkat ke Jepang tahun 2024. Untuk pengisian sisa masa jabatan, kami kemarin melaksanakan pelantikan Kepala Desa hasil pergantian antar waktu (PAW) Sukamulya," pungkasnya.
- Penulis :
- Laury Kaniasti
- Editor :
- Sofian Faiq