
Pantau - Aparat kepolisian mengungkapkan motif pelaku dugaan pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) di Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. Pembunuhan berawal dari aksi perampokan yang dilakukan Mohamad Rafli Barizi karena ingin mencuri barang-barang milik korban.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laurens Rajamangapul Haselo, mengatakan bahwa Rafli sudah merencanakan perampokan tersebut satu pekan sebelumnya di rumah korban kawasan Kori Nuansa Barat III, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Buruh proyek tersebut telah mengintai rumah korban seminggu sebelumnya.
"Pelaku ini motifnya memang ekonomi yang bersangkutan baru bekerja di tempat kerja di situ sekitar satu minggu. Sekitar satu minggu memang niatnya untuk masuk mencuri," kata Laurens dilansir Antara, Rabu (26/2/2025).
Adapun saat Rafli melakukan aksi pencurian, pemilik rumah yakni Kartini memergoki tindakan tersebut. Oleh karena itu, Rafli langsung menikam korban dengan pisau yang dibawanya. Namun demikian, pisau tersebut patah sehingga Rafli mengambil pisau dapur yang ada di dalam rumah, lalu menikam korban.
Baca juga: Terungkap Pacar Bunuh Wanita di Bandung gegara Tolak Gugurkan Kandungan
Tak lama setelah itu, anak korban DPKS (24) melihat aksi Rafli. Karena panik, Rafli langsung mencekik anak korban dan melemparnya ke lantai hingga anak korban pingsan dengan luka memar di bagian wajah. Rafli kemudian kabur membawa serta dua buah handphone (HP) dan satu buah cincin emas milik korban.
Sementara itu, Kapolsek Kuta Selatan, Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, mengatakan insiden perampokan dan pembunuhan itu terjadi sekitar pukul 03.14 WITA pada Minggu (23/2). Rafli memasuki rumah korban menggunakan tangga dari tempat proyek bangunan tempatnya bekerja. Lokasi proyek tersebut persis di belakang rumah Kartini.
"Modus pelaku dengan bantuan tangga proyek belakang rumah dan naik ke balkon, dari balkon turun ke dalam rumah dan dilihat oleh korban yang pada saat itu keluar dari kamar tidur dan saat itulah dilanjutkan penusukan," kata Yudistira.
Lebih lanjut, Rafli ditangkap pada hari itu juga tepatnya sore hari sekira pukul 16.30 WITA. Tim gabungan Ditreskrimum Polda Bali, Polresta Denpasar dan Polsek Kuta Selatan menangkap Rafli yang saat itu bersembunyi di kos temannya di Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Atas perbuatannya, tersangka Rafli dijerat Pasal 365 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
- Penulis :
- Firdha Riris