billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Menteri Trenggono Dicecar DPR Perihal Denda Pagar Laut: Dari Mana Duitnya?

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Menteri Trenggono Dicecar DPR Perihal Denda Pagar Laut: Dari Mana Duitnya?
Foto: Rapat kerja Komisi IV DPR RI bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan. (foto: Istimewa)

Pantau - Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mendapat sorotan dalam rapat bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025). 

Trenggono dicecar terkait kasus pemasangan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, yang membuat Kepala Desa dan Perangkat Desa harus membayar denda administrasi sebesar Rp48 miliar.

Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi NasDem, Rajiv mempertanyakan bagaimana seorang Kepala Desa bisa menanggung denda sebesar itu.

"Tadi pada paparan Pak Menteri mengatakan sudah ada dua tersangka, yaitu Kepala Desa dan Perangkat Desa. Dan sanksinya adalah bayar administrasi Rp48 miliar. Pertanyaannya simpel: banyak juga duitnya Kepala Desa. Duitnya dari mana nih, Pak?" kata Rajiv.

Baca Juga: Tidak Hanya Penyegelan, Komisi IV Minta Menteri KKP Ungkap Pelaku Pagar Laut

Ia juga meragukan kemampuan seorang Kepala Desa untuk membayar denda yang nilainya sangat besar terkait kasus pagar laut.

"Apakah seorang Kepala Desa mampu bayar Rp48 miliar? Mulia sekali sih Kepala Desa ini mau mengeluarkan uangnya Rp48 miliar untuk pagar laut," ujarnya.

Rajiv meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan kepastian hukum yang jelas dan menegaskan agar kementerian tidak ragu dalam mengambil sikap.

"Saya rasa kita perlu sama-sama konkrit, Pak. Di sini kita bukan mau menyerang siapa pun, tapi harus ada kepastian hukum. KKP juga harus berani tegas. Jangan ragu-ragu, Pak. Ada Ketua Komisi IV, tenang saja, Pak. Aman itu, Pak," tegasnya.

Penulis :
Aditya Andreas