Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Teddy Indra Wijaya Naik Pangkat Letkol, Kadispenad: Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Oleh Muhammad Rodhi
SHARE   :

Teddy Indra Wijaya Naik Pangkat Letkol, Kadispenad: Sesuai Ketentuan yang Berlaku
Foto: Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya resmi mendapat kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi menjadi Letnan Kolonel. IG Setkab

Pantau - Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya resmi mendapat kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi menjadi Letnan Kolonel (Letkol). Kenaikan pangkat ini tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang dikeluarkan Markas Besar (Mabes) TNI Angkatan Darat (AD).

Promosi ini berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol atas nama Mayor Inf Teddy Indra Wijaya.

Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana membenarkan kabar tersebut. "Bahwa informasi tersebut memang betul," kata Wahyu dalam keterangannya, Kamis (7/3/2025).

Baca juga: Didukung Kejagung, Pertamina Pastikan Pertamax Sesuai Spesifikasi

Wahyu juga menegaskan bahwa keputusan kenaikan pangkat ini sudah melalui prosedur yang sesuai dengan aturan yang berlaku di TNI. 

"Itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi," ujarnya.

Dengan kenaikan pangkat ini, Teddy Indra Wijaya kini menyandang pangkat Letkol di lingkungan TNI AD, sekaligus tetap menjalankan tugasnya sebagai Sekretaris Kabinet.

Penulis :
Muhammad Rodhi