Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Panglima TNI: Anggota Saya Ada yang Ngojek hingga Jualan Es, Masa Disebut Bisnis

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Panglima TNI: Anggota Saya Ada yang Ngojek hingga Jualan Es, Masa Disebut Bisnis
Foto: Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto. Sumber: IG Agus Subiyanto

Pantau - Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, menanggapi soal larangan berbisnis bagi prajurit yang masih ada di RUU TNI, Katanya, anggotanya masih ada yang menjadi pengemudi ojek hingga berjualan makanan, namun kegiatan tersebut tak dianggap berbisnis.

"Pribadi, ya, jangan dibilang koperasi. Anggota saya masih ada yang ngojek kok. Masih ada yang jualan es, waktu saya ke marinir yang ada di Batam. Jadi, ada yang jualan makanan untuk prajurit di satuannya. Masa itu disebut bisnis," kata Agus, Kamis (20/3/2025).

Adapun tekait apa prajurit TNI bisa berbisnis, Agus menjawabnya dengan menyinggung tentang koperasi. "Ini nanti ada koperasi ya, koperasi. Koperasi untuk kesejahteraan," katanya.

Sebagai informasi, larangan TNI berbisnis ini diatur Pasal 39 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, dengan rinciannya isinya tak hanya larangan soal berbisnis tapi ada juga di antaranya dilarang menjadi aggota partai politik (parpol) . Berikut rinciannya:

Baca juga: Tok! Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU TNI Jadi Undang-Undang

  1. Kegiatan menjadi anggota partai politik
  2. Kegiatan politik praktis
  3. Kegiatan bisnis
  4. Kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya

Ketua DPR RI, Puan Maharani, juga menegaskan tak ada perubahan soal TNI dilarang gabung parpol dan berbisnis. "Tetap dilarang, tidak boleh berbisnis, tidak boleh menjadi anggota parpol, dan ada beberapa lagi, itu harus," katanya.

Diberitakan sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3). Dalam laporan Komisi I DPR, Utut Adianto menegaskan bahwa revisi UU ini tidak membuka peluang bagi dwifungsi TNI. 

"Revisi ini mengatur kedudukan TNI, usia pensiun, serta keterlibatan prajurit aktif di kementerian atau lembaga, namun tanpa menghidupkan dwifungsi," ujarnya.

"Setuju," jawab peserta sidang serempak, diikuti ketukan palu tanda pengesahan.

Baca juga: Puan Pastikan Revisi UU TNI Tak Ubah Prinsip Dasar
 


 


 

Penulis :
Firdha Riris