
Pantau - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan revisi Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) yang baru disahkanmenjadi UU tak mengubah prinsip dasar TNI sebagai militer negara. Prajurit tetap dilarang berpolitik dan berbisnis.
BACA JUGA: Budisatrio Djiwandono Tegaskan RUU TNI Tidak Bertentangan dengan Demokrasi
"TNI tetap dilarang berbisnis dan berpolitik. Ini prinsip yang kami jaga. Hal ini tidak akan berubah," ungkap Puan usai Rapat Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Kamis (20/3/2025).
Puan menjelaskan, revisi UU ini mengatur tiga poin utama:
- Pasal 7 – Menambah cakupan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dari 14 menjadi 16 tugas.
- Pasal 47 – Memperluas jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga dari 10 menjadi 14.
- Masa bakti – Mengatur usia pensiun prajurit untuk keadilan bagi abdi negara.BACA JUGA: UU TNI Tidak Hidupkan Dwifungsi, Justru Batasi Peran di Jabatan Sipil
"Kami ingin memastikan TNI hanya bertugas di bidang yang memang relevan dan dibutuhkan negara," jelasnya.
Terkait Pasal 47, ditegaskannya prajurit TNI hanya bisa menduduki 14 kementerian/lembaga yang telah ditetapkan. Jika ingin berkarier di luar itu, mereka harus mundur atau pensiun dini.
Sementara itu, dua tambahan tugas OMSP adalah:
- Menjaga keamanan siber nasional.
- Melindungi dan menyelamatkan WNI di luar negeri.BACA JUGA: Dasco Pastikan Draft Revisi UU TNI Dapat Diakses Publik
"Ini hanya langkah antisipasi. Insyaallah tidak ada operasi militer, ini untuk mitigasi risiko," kata Puan.
Puan memahami ada kekhawatiran publik terkait revisi UU TNI. Namun, dia memastikan tak akan ada dwifungsi ABRI seperti masa lalu.
"Kami siap berdialog dan menjelaskan langsung. Tidak perlu ada kecurigaan berlebihan. Semoga masyarakat, terutama mahasiswa, bisa memahami ini dengan baik," tandasnya.
- Penulis :
- Khalied Malvino