Pantau Flash
HOME  ⁄  News

UU TNI Tidak Hidupkan Dwifungsi, Justru Batasi Peran di Jabatan Sipil

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

UU TNI Tidak Hidupkan Dwifungsi, Justru Batasi Peran di Jabatan Sipil
Foto: Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin. (foto: Aditya Andreas/pantau.com)

Pantau - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru disahkan tidak membuka kembali celah dwifungsi seperti di era Orde Baru. 

Sebaliknya, ia menjelaskan, revisi ini justru mempertegas batasan bagi prajurit aktif dalam menduduki jabatan sipil.

"Kritik dan protes terhadap revisi ini adalah hal yang wajar dalam demokrasi. Namun, penting untuk mencermati isi perubahan UU ini secara lebih komprehensif," ujar Hasanuddin dalam keterangannya, Kamis (20/3/2025).

Hasanuddin membeberkan, revisi ini tetap mempertahankan prinsip dasar TNI sebagai tentara profesional yang tidak berpolitik dan tidak berbisnis, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 butir d. 

Selain itu, lanjutnya, Pasal 39 tetap melarang prajurit aktif untuk menjadi anggota partai politik, berpolitik praktis, berbisnis, atau mengikuti pemilu.

Baca Juga: Aliansi Mahasiswa Geruduk DPR, Protes Pengesahan Revisi UU TNI

"Prajurit aktif yang ingin menduduki jabatan sipil tetap harus mengundurkan diri atau pensiun. Ini menegaskan bahwa dwifungsi tidak kembali," tegasnya.

Hasanuddin juga menjelaskan, penambahan lima institusi dalam Pasal 42 ayat 2 bukanlah perluasan peran militer di ranah sipil, melainkan pembatasan.

"Lima institusi tambahan, seperti pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, dan keamanan laut, memang memiliki tugas yang beririsan dengan sektor pertahanan. Jadi, ini bukan ekspansi, melainkan limitasi," paparnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa setelah revisi ini disahkan, prajurit TNI aktif yang bertugas di luar 15 instansi yang diizinkan wajib mengundurkan diri jika ingin tetap menduduki jabatan sipil.

"Revisi ini justru memberikan kepastian hukum yang lebih kuat untuk menjaga profesionalisme TNI sebagai alat pertahanan negara," tutupnya.

Penulis :
Aditya Andreas