Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

DPR Tegaskan Penempatan TNI Aktif di Jabatan Sipil Bukan Bentuk Dwifungsi, Tetap Terkendali dalam Koridor Supremasi Sipil

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

DPR Tegaskan Penempatan TNI Aktif di Jabatan Sipil Bukan Bentuk Dwifungsi, Tetap Terkendali dalam Koridor Supremasi Sipil
Foto: (Sumber: Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto dalam sidang pengujian materiil UU TNI di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (4/2/2026). Foto: Dhika/Mahendra.)

Pantau - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyampaikan keterangan resmi dalam sidang uji materi Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Rabu (4/2/2026).

Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menjelaskan bahwa pengesahan pasal tersebut merupakan respon terhadap perubahan karakter ancaman pertahanan nasional yang kini bersifat multidimensional dan hibrida.

Penguatan peran TNI, menurut DPR, adalah langkah strategis demi menjaga kedaulatan, keamanan, dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Penempatan TNI Aktif Tetap Terbatas dan Selektif

Pasal 47 ayat (1) UU TNI mengatur bahwa penempatan prajurit TNI aktif dalam jabatan sipil dilakukan secara terbatas dan selektif, hanya di kementerian atau lembaga yang berkaitan langsung dengan urusan pertahanan dan keamanan negara, serta membutuhkan kompetensi strategis militer.

"Penempatan prajurit TNI aktif dalam jabatan sipil bukanlah bentuk perluasan kekuasaan militer ke ranah sipil, melainkan penugasan yang terukur, profesional, dan tetap berada dalam koridor supremasi sipil serta nilai-nilai demokrasi," jelas Utut.

Dalam regulasi terbaru, jumlah institusi yang dapat diisi prajurit aktif diperluas dari 10 menjadi 14, mencakup sektor-sektor strategis seperti:

  • Pengelolaan perbatasan
  • Penanggulangan bencana
  • Penanggulangan terorisme
  • Keamanan laut

DPR juga menegaskan bahwa prinsip pengunduran diri atau pensiun tetap diberlakukan bagi prajurit TNI yang akan mengisi jabatan di luar ke-14 institusi tersebut.

Tidak Ada Impunitas, Supremasi Sipil Tetap Dijaga

Menjawab kekhawatiran pemohon terkait potensi ambiguitas yurisdiksi hukum, DPR menolak anggapan tersebut dengan menegaskan bahwa mekanisme perkara koneksitas telah diatur secara rinci dalam UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

"Setiap prajurit TNI yang menjalankan tugas di ranah sipil tetap tunduk pada hukum administrasi pemerintahan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Dengan demikian, tidak ada ruang bagi impunitas," tegas Utut.

DPR menegaskan bahwa ketentuan ini tidak menghidupkan kembali praktik dwifungsi ABRI seperti era Orde Baru.

Larangan bagi TNI untuk terlibat dalam politik praktis, bisnis, dan jabatan politis tetap berlaku dan telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, keberadaan prajurit aktif di jabatan sipil dalam lingkup terbatas dimaksudkan untuk mendukung efektivitas negara menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks, tanpa mengorbankan prinsip demokrasi dan supremasi sipil.

Penulis :
Ahmad Yusuf