Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Tok! Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU TNI Jadi Undang-Undang

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Tok! Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU TNI Jadi Undang-Undang
Foto: Suasana rapat paripurna DPR RI (foto: Aditya Andreas/pantau.com)

Pantau - DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). 

Rapat dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.

Rapat ini dihadiri sejumlah pejabat, termasuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wamenkeu Thomas Djiwandono, serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Dalam laporan Komisi I DPR, Utut Adianto menegaskan bahwa revisi UU ini tidak membuka peluang bagi dwifungsi TNI. 

"Revisi ini mengatur kedudukan TNI, usia pensiun, serta keterlibatan prajurit aktif di kementerian atau lembaga, namun tanpa menghidupkan dwifungsi," ujarnya.

Baca Juga: 5.021 Personel Polisi Amankan Demo Tolak RUU TNI di Depan Gedung DPR

Setelah laporan disampaikan, Puan Maharani menanyakan persetujuan anggota dewan. 

"Apakah RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dapat disetujui?" tanyanya.

"Setuju," jawab peserta sidang serempak, diikuti ketukan palu tanda pengesahan.

Sebelumnya, revisi ini telah disepakati dalam rapat tingkat pertama antara Komisi I DPR dan pemerintah pada Selasa (18/3/2025). 

Namun, sehari sebelum paripurna, perwakilan pemerintah, termasuk Menkum Supratman Andi Agtas, kembali menggelar rapat tertutup dengan Komisi I DPR selama dua jam.

Penulis :
Aditya Andreas

Terpopuler