
Pantau - Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru menjelang Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang ingin memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dalam bentuk pecahan kecil.
Layanan penukaran uang baru ini dapat dilakukan secara online yang akan berlangsung mulai tanggal 3 hingga 27 Maret 2025. Tujuan dari disediakannya layanan ini guna memastikan ketersediaan uang layak edar dan menghindari peredaran uang palsu.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar penukaran uang baru secara online:
1. Kunjungi situs PINTAR BI di https://pintar.bi.go.id/
2. Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling"
3. Pilih provinsi lokasi penukaran uang
4. Halaman akan menampilkan daftar lokasi, tanggal dan jam kas keliling yang tersedia
5. Isi data pemesanan meliputi: NIK-KTP, Nama, No Telepon, Email (opsional)
6. Isi jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan
7. Lakukan pemesanan untuk selanjutnya memperoleh bukti pemesanan
8. Simpan bukti pemesanan (download atau screenshot) untuk ditunjukkan pada saat melakukan penukaran.
Baca juga: Lebaran 2025: Penukaran Uang Baru ala Digital, BI Dorong Mudik Tanpa Repot ke Bank
Kas keliling merupakan layanan penukaran uang Rupiah yang disediakan oleh Bank Indonesia untuk memudahkan masyarakat mendapatkan uang Rupiah baru yang layak edar dengan jumlah yang cukup dan pecahan yang sesuai. Namun, penukaran uang melalui kas keliling tidak akan dilaksanakan pada hari libur nasional atau cuti bersama.
Hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan penukaran uang:
- Pemesanan penukaran melalui PINTAR dan memperoleh bukti pemesanan penukaran.
- Memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan. Tata cara pemilahan dan pengemasan uang Rupiah yaitu: Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan, tahun emisi, serta disusun searah.
- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
- Menyiapkan uang Rupiah yang akan ditukarkan dengan nilai nominal sesuai pada bukti pemesanan.
Saat melakukan penukaran uang, pastikan untuk memperhatikan hal-hal berikut:
- Hadir di lokasi pada tanggal dan waktu sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
- Menyampaikan bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau hasil cetak saat melakukan penukaran.
- Membawa uang Rupiah dalam jumlah pas yang telah dikelompokkan berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi uang, serta disusun searah.
- Mengikuti tata tertib kegiatan yang diberlakukan.
- Penukaran tidak dapat diwakilkan, penukar wajib membawa KTP asli.
Bukti pemesanan penukaran adalah dokumen yang dihasilkan oleh aplikasi PINTAR sebagai tanda bahwa pengguna telah memesan layanan kas keliling Bank Indonesia melalui aplikasi PINTAR BI.
Bukti pemesanan penukaran memuat informasi mengenai kode pemesanan, nama penukar, lokasi penukaran, jadwal penukaran, dan jumlah uang Rupiah yang akan ditukarkan. Bukti juga dapat diunduh setelah selesai melakukan pemesanan dan akan dikirimkan ke alamat email yang telah dimasukkan pada saat melakukan pemesanan.
Apabila lupa untuk menyimpan bukti pemesanan penukaran, dapat mencari kode pemesanan penukaran yang telah dipesan dengan cara memasukkan NIK-KTP dan email/nomor telepon yang digunakan pada saat melakukan pemesanan.
- Penulis :
- Laury Kaniasti
- Editor :
- Laury Kaniasti