
Pantau - Seorang marbot masjid berinisial HK (59) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap oleh polisi usai melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 6 tahun. Pelaku melaksanakan aksi bejatnya dengan modus pengobatan.
"Penangkapan terduga pelaku tindak pidana cabul. Terduga pelaku merupakan salah satu marbot masjid di Kabupaten Maros," kata Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu DS, Minggu (9/3/2025).
Aksi bejat tersebut terjadi di salah satu Masjid di Kecamatan Turikale, Maros pada Kamis (9/1). Mendapati kejadian tersebut, orang tua korban segera melaporkan kasus pencabulan kepada polisi sehingga pelaku berhasil ditangkap pada hari Jumat (7/3).
"TKP-nya (pencabulan) bertempat di toilet masjid," kata Pandu
Saat ini, pelaku telah diamankan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Maros untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selama proses penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan sehingga proses penangkapan berjalan lancar.
"Terduga pelaku diamankan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Maros guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Baca juga: Bejat! Marbot Masjid Cabuli 5 Bocah Perempuan di Lubuklinggau
Sebelumnya diketahui bahwa pelaku melancarkan aksinya saat korban menunggu pamannya yang sedang buang air di toilet masjid. Saat itu, pelaku berpura-pura hendak mengobati korban.
"Diduga pelaku mendatangi korban dan menanyakan namanya, saat paman korban sedang masuk ke dalam toilet masjid. Diduga pelaku lalu menawari korban untuk mengobati," terangnya.
Korban yang tidak mengetahui niat jahat pelaku akhirnya menurut dan pelaku pun melakukan tindak pencabulan terhadap korban di toilet masjid tersebut. "Terduga pelaku langsung mencabuli korban," pungkasnya.
- Penulis :
- Laury Kaniasti
- Editor :
- Laury Kaniasti