HOME  ⁄  News

Panglima TNI Tegaskan Keabsahan Status Letnan Kolonel Teddy sebagai Prajurit Aktif

Oleh Muhammad Rodhi
SHARE   :

Panglima TNI Tegaskan Keabsahan Status Letnan Kolonel Teddy sebagai Prajurit Aktif
Foto: Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya. IG Setkab

Pantau – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa jabatan Sekretaris Kabinet (Seskab) yang diemban Letkol Teddy Indra Wijaya berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres). Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024.

"Ya, di Sesmil (Sekretariat Militer), Sesmil kan dijabat oleh militer aktif. Makanya tadi saya bilang, jadi setiap kementerian dia punya undang-undang sendiri yang menyatakan jabatan tertentu dijabat oleh militer aktif, gitu ya," ujar Agus di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Agus menjelaskan bahwa posisi Seskab memiliki tingkat eselon II. Berdasarkan aturan yang berlaku, jabatan tersebut bisa diisi oleh perwira dengan pangkat maksimal bintang satu. Oleh karena itu, pengangkatan Letkol Teddy menggunakan surat perintah dianggap sah dan sesuai prosedur.

Baca juga: Polemik Kenaikan Pangkat Teddy Indra Wijaya, TB Hasanuddin: Harusnya Mundur!

"Ini jabatan Seskab itu kan eselon II, eselon II itu bisa dijabat oleh maksimal bintang 1," tambahnya.

Senada dengan Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak juga menegaskan bahwa jabatan Seskab berada di bawah Setmilpres. Ia merujuk pada Perpres Nomor 148 Tahun 2024 yang menegaskan struktur tersebut.

"Kalau berdasarkan dari jubir presiden kemarin itu kan, ada penyampaiannya bahwa ada perpres bahwa Seskab di bawah Setmilpres. Setmilpres dari dulu dipimpin oleh bintang dua, tidak ada yang pensiun, dari sejak zaman aturannya ada," kata Maruli.

Maruli juga menekankan bahwa Letkol Teddy tidak perlu mundur dari jabatannya sebagai Seskab karena memang berada dalam lingkungan Setmilpres yang sudah sejak lama diisi oleh prajurit aktif.

"Seharusnya di situ, kalau berdasarkan itu, tidak (mundur). Nggak (melanggar) kan di Setmilpres kan sudah ada tentara memang. Setmilpres kan tentara," imbuhnya.

Pernyataan Panglima TNI dan KSAD ini sekaligus menjawab perdebatan terkait status aktif Letkol Teddy di lingkungan pemerintahan.

Penulis :
Muhammad Rodhi