Pantau Flash
HOME  ⁄  News

KSAD Bicara soal Seskab Teddy Naik Pangkat jadi Letkol

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

KSAD Bicara soal Seskab Teddy Naik Pangkat jadi Letkol
Foto: KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak,di Baturaja, Sumsel, Rabu (12/3/2025). (ANTARA/Humas TNI AD)

Pantau - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Maruli Simanjuntak, menanggapi soal Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya yang naik pangkat mendi Letnan Kolonel (Letkol). Katanya, kenaikan setingkat lebih tinggi itu layak didapat Teddy.

"Itu kewenangan Panglima TNI dan saya. Ada seseorang yang dianggap mampu membantu Presiden dan mengoordinasikan tugasnya dengan baik, lalu diberi kenaikan pangkat. Apa masalahnya?" kata Maruli, Rabu (12/3/2025).

Menurutnya, prestasi Teddy di militer dan pemerintahan layak mendapat apresiasi dengan mendapat kenaikan pangkat dari Mayor menjadi Letkol. Kesempatan mendapat kenaikan pangkat tidak hanya untuk Teddy tetapi terbuka bagi seluruh prajurit yang mau memberikan kinerja terbaik dan pengorbanan untuk bangsa.

Lebih lanjut, soal tanggapan masyarakat menyebut kenaikan pangkat tersebut merupakan intervensi pihak lainnya, Maruli pun membantahnya dengan kembali menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangannya bersama Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto.

Baca juga: Panglima TNI Tegaskan Keabsahan Status Letnan Kolonel Teddy sebagai Prajurit Aktif

"Itu kewenangan kami (Panglima TNI dan KSAD) jangan diintervensi terus. Kami bekerja secara profesional, jika sudah diputuskan, kami akan ikut (melaksanakan keputusan),” kata Maruli.

Diberitakan sebelumnya, Seskab)Teddy resmi mendapat kenaikan menjadi Letkol. Kenaikan pangkat ini tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang dikeluarkan Markas Besar (Mabes) TNI Angkatan Darat (AD).

Promosi ini berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol atas nama Mayor Inf Teddy Indra Wijaya.

Kadispenad Brigjen TNI, Wahyu Yudhayana membenarkan kabar tersebut. Ia juga menegaskan bahwa keputusan kenaikan pangkat ini sudah melalui prosedur yang sesuai dengan aturan yang berlaku di TNI. 

“Bahwa informasi tersebut memang betul. Itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi,” kata Wahyu dalam keterangannya, Kamis (7/3).

Baca juga: PSI Tegaskan Kenaikan Pangkat Letkol Teddy Indra Wijaya Sesuai Prosedur

Penulis :
Firdha Riris