Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Kafe di Bogor Disegel gegara saat Ramadan Ada Live Dj hingga Jual Miras

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Kafe di Bogor Disegel gegara saat Ramadan Ada Live Dj hingga Jual Miras
Foto: Garis polisi. (Sumber: Pantau.com)

Pantau - Satpol PP menyegel sebanyak tiga Tempat Hiburan Malam (THM) dan kafe di Kota Bogor, Jawa Barat (Jabar), karena masih beroperasi saat bulan Ramadan apalagi dengan menggelar live Dj dan menjual minuman keras (miras). Kegiatan ini menegakkan peraturan pusat atau Wali Kota Bogor.

Penyegelan dalam operasi di sejumlah titik di Kota Bogor yakni alan A Yani, Jalan Bina Marga dan Jalan Pajajaran. Hasilnya, ada temuan tempat masih beroperasi dan melanggar aturan salah satunya menjual minuman beralkohol. Petugas pun menyita 224 botol miras.

"Kami lakukan penyegelan terhadap tiga tempat usaha. Kami mendapati ada beberapa tempat yang masih buka yang melanggar dengan menyediakan alkohol, menyediakan live dj," kata Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach, kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).

"Dan itu dilarang dalam keputusan wali kota, Kami melakukan penyitaan terhadap sebanyak 224 botol miras" lanjutnya.

Dalam operasi ini sudah masuk minggu kedua bulan Ramadan, dan didapati pelanggaran pada kasus tersebut. Untuk kegiatan pengawasan ini, akan dilakukan secara rutin.

"Kita dapati yang sudah buka dan menyediakan minuman beralkohol dan menyediakan live dj, dan itu melanggar keputusan wali kota. Kita akan rutin kan kembali melakukan pengawasan," jelasnya. 

Baca juga: RTH Tubagus Angke Kembali jadi Tempat Prostitusi, Modusnya Pecah Lampu

Penulis :
Firdha Riris