
Pantau - Seorang pria berinisial ADD diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya yang masih berusia 14 tahun di rumahnya kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan (Jaksel). Aksi bejat ini sudah dilakukan ADD sejak tahun 2024 dan diduga sudah sebanyak tujuh kali.
"(Lokasi) di rumah pas ibunya nggak ada, pada Oktober 2024," kata Kasi Humas Polres Metro Jaksel. Kompol Nurma Dewi, kepada wartawan, Senin (17/3/2025).
Korban menceritakan apa yang dialaminya kepada sang ibu. Kemudian, ayah kandungnya melapor kepada pihak kepolisian. Akibat pelecehan seksual tersebut, korban pun mengalami trauma. Sedangkan, pelaku kini sudah ditangkap pada Minggu (16/3).
"Korban masih trauma. Diperiksa pelapor (ayah kandung), anak korban, dan saksi ibu. (Pelaku) diamankan," katanya.
Atas perbuatannya, ADD (28) dijerat UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76 D juncto Pasal 81.
Baca juga: Gegara Nafsu, Ayah di Bekasi Tega Perkosa Anak Kandung Puluhan Kali
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris