
Pantau - Seorang pria berinisial USJ (47) di Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar), tega melakukan pemerkosaan terhadap putri kandungnya sendiri. Aksi bejat USJ dilakukan atas dasar nasfsu dan sudah berulang kali sejak beberapa tahun lalu.
"Tersangka mengakui perbuatan yang telah menyetubuhi korban tersebut, telah dilakukan lebih dari 20 kali kepada korban di TKP dan motif Tersangka yang telah melakukan persetubuhan karena nafsu terhadap korban," kata kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, Jumat (14/3/2025).
Adapun tindakan asusila tersebut pertama kali terjadi pada September 2023 atau sejak korban berusia 20 tahun, dan kini korban usianya sudah 22 tahun. Saat kejadian itu, sang ayah datang ke kontrakan anaknya setelah bekerja. Korban yang takut tak bisa melawan.
Baca juga: Dibikin Mabuk, ABG 14 Tahun di Lombok Diperkosa 9 Orang Bergilir
"Karena korban takut atas perbuatan tersangka, korban pun tidak bisa melakukan perlawanan lebih kepada tersangka. Setelah itu, tersangka tetap memaksa korban agar korban tidak melawan perbuatannya tersebut, kemudian tersangka melakukan tindak pidana," katanya.
Bahkan, korban juga dipaksa untuk meminum pil KB. Hingga akhirnya
kasus ini terungkap setelah korban melapor kepada ketua RT sekitar kontrakannya berinisial RH. Kini, USJ diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, USJ dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
"Setelah itu korban disuruh oleh tersangka untuk meminum pil KB yang telah dibawa oleh tersangka," katanya.
"Saksi N selaku pemilik kontrakan yang ditempati oleh Tersangka, untuk membawa tersangka ke Polres Metro Bekasi Kota," lanjut Binsar.
Baca juga: Bejat! Pria Jember Perkosa Bocah 11 Tahun yang Lagi Mandi di Sungai
- Penulis :
- Firdha Riris