
Pantau - Pria berinisial MR (34) warga Kecamatan Tempurejo, Jember, Jawa Timur (Jatim), melakukan pemerkosaan bocah berusia 11 tahun. Aksi bejat tersebut saat korban tengah mandi di sungai, sedangkan MR berada di tepi sungai melakukan aktivitasnya.
"Saat korban mandi, tersangka ini sedang mencari sayur pakis di pinggir sungai," kata Kapolsek Tempurejo, AKP Heri Suparno, Minggu (23/2/2025).
Adapun peristiwa bejat ini berawal dari korban bersama adiknya mandi di sungai dalam kondisi telanjang. MR yang berada di tepi sungai dan melihat korban itu bernafsu memperkosanya. Modus yang dilakukan mengajak korban dan temannya untuk dibuatkan perahu dari batang pohon pisang.
Adik dan teman korban mengikutinya, sedangkan korban masih memilih mandi di sungai seorang diri. Hingga akhirnya tak berapa lama korban menghampiri mereka. Saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP), adik dan temannya sudah di sungai menaiki perahu tersebut.
Kemudian, nafsu MR memuncak dan memperkosa korban bahkan mengancam untuk diam. Setelahnya, MR dan korban menaiki perahu lalu berhenti di tempat mandi korban yang semula.
Baca juga: Sempat Bohong, Ternyata Ini Kronologi Pria Aniaya-Perkosa Wanita di Serang
"Saat tersangka menyelesaikan perahu lainnya, korban datang seorang diri lalu memperkosa korban. Setelah itu tersangka dan korban menaiki perahu dari hulu ke hilir dan berhenti di tempat mandi korban semula, lalu tersangka menghanyutkan perahu tersebut mengikuti arus sungai ke hilir," jelasnya.
Lebih lanjut setibanya di rumah, korban merasakan nyeri pada alat kelamin saat hendak buang air kecil. Mendapati hal tersebut, korban pun menceritakannya kepada orang tua berujung melapor ke Polsek Tempurejo, dan kini MR berhasil ditangkap.
"Kami segera membawa tersangka ke Polsek, untuk melakukan proses lebih lanjut," kata Heri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Bejat! Selama 4 Tahun Ayah di Maluku Perkosa Anak Berulang Kali
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris