
Pantau - Personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Buru mengamankan pria 52 tahun berinisial ASW yang diduga telah berulang kali memperkosa anak kandungnya, di Namlea, Buru.
Pria 52 tahun ini ditangkap karena diduga telah menyetubuhi putrinya sendiri, sejak korban kelas 6 SD hingga kini duduk di bangku kelas 3 SMP.
"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan di rumah tahanan Polres Buru," kata Kasat Reskrim Polres Buru AKP I Kadek Dwi Pramartha Putra, Jumat (7/2/2025).
Baca: Biadab! Guru di Jayapura Perkosa ABG 13 Tahun hingga Hamil
Baca juga: Lansia 81 Tahun dan 2 Pria Perkosa Siswi SMP hingga Hamil 6 Bulan di Bombana
Dari hasil pemeriksaan, terungkap pelaku mulai memperkosa korban sejak 2022 sebanyak 1 kali, kemudian tahun 2023 korban kembali disetubuhi sebanyak 2 kali, tahun 2024 sebanyak 10 kali dan selanjutnya pada 2025 sebanyak 8 kali.
"Terakhir tersangka menyetubuhi anaknya ini pada tanggal 20 Januari 2025 sekitar pukul 02.00 WIT. Semua perbuatan ini terjadi di rumah mereka," ujar Kadek Dwi.
Baca juga: 4 Hari Hilang, Siswi SMP di Banyuwangi Diperkosa Pacar
Motif dari tersangka yakni, pelaku sering tidur bersama dengan korban sehingga muncul hawa nafsu terhadap korban. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Buru sesuai laporan polisi nomor: LP/B/1/SPKT/Polres Buru/Polda Maluku tanggal 27 Januari 2025.
Tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76D perubahan kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 15 tahun dengan denda sebanyak Rp5 miliar.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun
- Editor :
- Firdha Riris