Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Lansia 81 Tahun dan 2 Pria Perkosa Siswi SMP hingga Hamil 6 Bulan di Bombana

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Lansia 81 Tahun dan 2 Pria Perkosa Siswi SMP hingga Hamil 6 Bulan di Bombana
Foto: Ilustrasi pemerkosaan. (ANTARA/HO-Tangkapan Layar)

Pantau - Sebanyak tiga pria melakukan pemerkosaan terhadap seorang siswi kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), hingga hamil enam bulan. Kini, ketiga pelaku sudah berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Bombana, Iptu Yudha Febry Widanarko, mengatakan bahwa tiga pria pelaku pemerkosaan terhadap Bunga (nama samaran) yang masih berusia 14 tahun tersebut masing-masing berinisial SU (55), AS (39), dan SA (81).

“Benar, korban masih duduk di bangku kelas 3 (SMP). Pelakunya ada tiga orang, sudah ditangkap,” kata Yudha dilansir Antara, Senin (27/1/2025).

Adapun, bahwa aksi tak senonoh tersebut bermula saat korban yang tinggal dengan salah seorang pelaku inisial SA yang telah dianggap sebagai ayah angkat korban sendiri.

 Baca juga: Diajak Minum Alkohol, ABG di Kembangan Diperkosa 3 Pria

Hal tersebut terungkap ketika korban yang terlihat tengah mengandung oleh keluarganya. “Keluarga korban langsung mendatangi Bunga dan memastikan informasi itu. Ternyata betul, Bunga hamil enam bulan,” ujarnya.

Yudha Febry menjelaskan saat diinterogasi oleh keluarganya, bunga mengaku sering kali diperkosa oleh para pelaku di dalam kamar SA. Bahkan aksi bejat ketiga pelaku itu telah dilakukan sejak tahun 2022 lalu dan yang terakhir kali dilakukan pada 5 Januari 2025.

“Korban tidak berani memberitahukan kepada orang lain karena takut dengan ancaman para pelaku. Korban akan dipukul jika berani cerita pada orang lain,” jelas Yudha Febry.

Saat ini para pelaku telah diamankan di Polres Bombana untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dikenakan Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76D UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Siswi SMP di NTT Diperkosa Kerabat hingga Hamil usai Ditolong gegara Kecelakaan
 

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris