HOME  ⁄  Nasional

Penggunaan Ponsel Lansia Capai 91,13 Persen, Literasi Digital Didorong untuk Tangkal Hoaks

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Penggunaan Ponsel Lansia Capai 91,13 Persen, Literasi Digital Didorong untuk Tangkal Hoaks
Foto: (Sumber :Arsip foto - Sejumlah lansia bernyanyi di sela literasi digital menangkal hoaks yang diadakan ANTARA Biro Bali bekerja sama dengan Kantor Perbekel Tegal Harum di Sekolah Lansia Wreda Harum Mahottama, Desa Tegal Harum, Denpasar, Bali, Sabtu (4/7/2026) ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo.)

Pantau - Tingginya penggunaan telepon seluler di kalangan warga lanjut usia (lansia) perlu diimbangi penguatan literasi digital untuk menghadapi risiko hoaks dan penipuan online di tengah derasnya arus informasi melalui media sosial.

Data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2025 menunjukkan lansia menjadi salah satu kelompok pengguna telepon seluler tertinggi dengan angka mencapai 91,13 persen.

Penggunaan teknologi memungkinkan lansia memperluas hubungan lintas generasi, melakukan tatap muka virtual dengan keluarga atau teman, berbagi foto dan video, serta memperoleh informasi.

Beragam layanan digital yang digunakan mencakup aplikasi pesan instan WhatsApp hingga platform YouTube, Facebook, Instagram, dan TikTok.

Literasi Digital Masih Perlu Diperkuat

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Indeks Masyarakat Digital Indonesia (IMDI) mencatat indeks kecakapan digital masyarakat Indonesia pada 2025 mencapai 44,53 atau naik 1,19 poin dibandingkan 43,34 pada 2024.

Namun, tingginya penggunaan perangkat digital belum selalu diikuti tingkat literasi yang memadai, khususnya dalam mengenali risiko informasi palsu dan penipuan di ruang digital.

Salah satu dari empat pilar yang diukur dalam IMDI, yakni literasi digital, mengalami penurunan 8,97 poin menjadi 49,28.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena lansia termasuk kelompok yang menghadapi risiko menjadi sasaran penipuan online maupun terpapar informasi palsu atau hoaks.

Literasi digital setidaknya dapat membekali lansia agar lebih tanggap, tangguh, dan mandiri ketika menghadapi risiko tersebut.

Misinformasi, Disinformasi, dan Malinformasi Perlu Dikenali

Gangguan informasi di ruang digital dapat dibedakan menjadi misinformasi, disinformasi, dan malinformasi sebagaimana konsep yang dirumuskan Claire Wardle dan Hossein Derakhshan dalam Information Disorder: Toward an Interdisciplinary Framework for Research and Policymaking pada 2017.

Misinformasi merupakan informasi salah yang disebarkan tanpa tujuan merugikan, tetapi tetap dapat menyesatkan penerimanya.

Disinformasi merupakan informasi salah yang sengaja dibuat dan disebarkan untuk merugikan pihak lain melalui manipulasi atau rekayasa.

Sementara itu, malinformasi merupakan informasi berdasarkan fakta yang disebarluaskan dengan niat buruk untuk merugikan pihak tertentu.

Malinformasi antara lain dapat berupa penyebaran data pribadi ke ruang publik yang kemudian memicu pelecehan atau ujaran kebencian.

Pemahaman mengenai karakteristik berbagai gangguan informasi tersebut menjadi bagian dari literasi digital yang diperlukan lansia untuk menghadapi perkembangan teknologi informasi dan penggunaan media sosial.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026