
Pantau - Seorang Anak Baru Gede berjenis kelamin perempuan, RR (16), menjadi korban pemerkosaan oleh tiga orang pria di sebuah kontrakan, Jalan H Lebar, Gang Bacang RT/RW 07/06, Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar).
Adapun peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (18/1), bermula saat korban dijemput pelaku bernama Jeding dengan mengendarai motor ke kontrakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada malam hari pukul 22.30 WIB.
Ternyata di TKP, Jeding sudah menyiapkan minuman beralkohol dan juga sudah ada pelaku lainnya yakni Rian dan disusul MYH yang datang. Saat Jeding dan korban tiba, MYH menyuruh Jeding dan Rian keluar dari kontrakan sehingga hanya ada MYH bersama korban.
Kemudian, MYH melakukan pemerkosaan terhadap korban selama sekitar 10 menit. Aksi bejat tersebut pun dilanjutkan oleh Jeding dan Rian di dalam kontrakan tersebut.
"Setelah itu, Jeding masuk kembali ke kontrakan dan melakukan hubungan intim dengan korban. Kemudian, Rian juga melakukan hal yang sama," kata Kapolsek Kembangan, Kompol Moch Taufik Iksan, Sabtu (25/1/2025).
Baca juga: Siswi SMP di NTT Diperkosa Kerabat hingga Hamil usai Ditolong gegara Kecelakaan
Selanjutnya, ketiga pelaku mengajak korban untuk minum alkohol, hingga kemudian ketika korban dalam pengaruh alkohol, ketiganya kembali memperkosa korban secara bergantian.
"Ketiga pelaku mengajak korban untuk minum alkohol. Ketika korban dalam pengaruh alkohol, lalu ketiga pelaku menyetubuhi korban secara bergantian," katanya.
Lebih lanjut, sudah ada satu orang yang berhasil ditangkap yakni MYH. Sedangkan, Jeding dan Ryan dalam pencarian polisi. Untuk kasus ini sudah dilimpahkan ke Unit PPA Polres Metro Jakbar.
"Tedapat tiga pelaku, kami telah mengamankan seorang pelaku berinisial MYH. Sementara rekan pelaku berinisial FE alias Jeding dan RP alias Rian masih kami lakukan pengejaran," katanya.
"Untuk perkara ini kini sudah dilimpahkan ke Unit PPA Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," lanjut Taufik.
Atas perbuatannya, MYH dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Abis Nonton Video Porno, Remaja di Lombok Barat Perkosa Sepupunya
- Penulis :
- Firdha Riris