HOME  ⁄  Nasional

Polisi Menetapkan Tiga Tersangka yang Diduga Gelapkan Saldo TikTok Vilmei Rp1,28 Miliar

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Polisi Menetapkan Tiga Tersangka yang Diduga Gelapkan Saldo TikTok Vilmei Rp1,28 Miliar
Foto: (Sumber :Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya di Polres Metro Bekasi Kota, Rabu (2/9/2026). ANTARA/HO-Humas Polres Metro Bekasi Kota..)

Pantau - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan saldo akun TikTok milik kreator konten MVK alias Vilmei dengan kerugian sementara mencapai Rp1,28 miliar.

Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya mengatakan ketiga tersangka masing-masing berinisial ZK alias Z, ASR alias A, dan L.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Saat ini, ketiganya sudah ditahan dan penyidik masih terus mendalami aliran transaksi maupun kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat," kata Verdika dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 3 September 2026.

Polisi mulai menangani perkara tersebut setelah menerima laporan dari pihak korban pada 25 Agustus 2026.

Karyawan Diduga Menyalahgunakan Akses Akun

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, tersangka ZK merupakan karyawan korban yang memiliki akses langsung terhadap perangkat yang terhubung dengan akun TikTok milik Vilmei.

"Akses tersebut diduga disalahgunakan untuk memindahkan saldo aset Dolar AS yang berasal dari program afiliasi, penjualan produk sponsor, serta hadiah digital (gift) dari siaran langsung," ujar Verdika.

Saldo tersebut diduga dialihkan untuk membeli koin TikTok yang kemudian dikirimkan kembali sebagai gift ke akun yang dikuasai ZK maupun akun yang berkaitan dengan ASR dan L.

Hasil pengalihan saldo selanjutnya dicairkan melalui dompet digital dan rekening bank.

"Berdasarkan audit internal dan riwayat transaksi yang disampaikan korban, kerugian sementara mencapai Rp1.282.915.000. Angka tersebut masih kami dalami karena penyidik juga melakukan penelusuran terhadap akun-akun penerima lainnya," ungkap Verdika.

Polisi Telusuri Kemungkinan Tersangka Baru

Penyidik masih mengembangkan perkara untuk memetakan keseluruhan aliran dana dalam dugaan penggelapan tersebut.

Polisi tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka baru apabila dalam pengembangan penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain.

Ketiga tersangka saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut membawa ancaman pidana penjara maksimal lima tahun terhadap para tersangka.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026