
Pantau - Pihak kepolisian meminta bagi pengusaha yang dimintai secara paksa tunjangan hari raya (THR) oleh organisasi masyarakat (ormas) untuk melapor ke polisi. Apalagi jika permintaan tersebut dilakukan dengan kekerasan.
"Kalau ada yang mengalami tindakan tersebut, segera lapor ke pihak kepolisian. Ada polsek, ada Babinmas yang ujung tombak di masyarakat, atau bisa lapor langsung ke saya, atau di Polres," kata Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, Rabu (19/3/2025).
Baca: Ormas Minta THR secara Paksa ke Pengusaha di Tanjung Priok bisa Dipidana
Zaki menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi organisasi masyarakat (ormas) yang memaksa atau menggunakan kekerasan dalam meminta tunjangan hari raya (THR). Ia juga mengingatkan bahwa tindakan semacam ini merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana.
"Kemarin kita sudah ada tagline juga, kita akan brantas premanisme yang berkedok ormas atau LSM. Kita mohon bantuan juga dari masyarakat," ujar Zaki.
Pihak kepolisian mengaku akan menindak tegas terhadap ormas yang meminta THR secara paksa dan para ormas akan diberi pembinaan dan proses hukum jika menggunakan kekerasan.
Baca juga: Anggota LSM Bacok Sekuriti SMK di Tangarang, Diduga gegara THR
- Penulis :
- Fithrotul Uyun