
Pantau - Aparat kepolisian bakal menindak tegas para oknum dari organisasi kemasyarakatan (ormas) yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) ke pengusaha di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut). Sebab aksi pemaksaan tersebut merupakan tindak pidana yang bisa diproses hukum.
"Aksi pemaksaan tersebut merupakan tindak pidana dan bisa diproses secara hukum. Melanggar pidana dan akan langsung proses hukum," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H Tobing, Kamis (20/3/2025).
Adapun penindakan ini sesuai dengan perintah Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait dengan ormas yang meminta uang THR dengan pemerasan.
"Tentunya ini sesuai dengan perintah Bapak Presiden dan Bapak Kapolri terkait dengan ormas-ormas ini yang meminta uang THR dengan cara pemerasan, ini melanggar pidana," katanya.
Diketahui, jelang Lebaran, marak permintaan THR yang dilayangkan berbagai ormas ke para pengusaha. Jadi, para pengusaha juga diminta untuk tidak memberikan THR ke ormas yang memaksa. Selain itu, pengusaha bisa melapor kepada polisi melalui telepon ke nomor 110 atau datangi Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca juga: Anggota LSM Bacok Sekuriti SMK di Tangarang, Diduga gegara THR
- Penulis :
- Firdha Riris