
Pantau - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka Posko Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja atau buruh menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Posko tersebut dibuka mulai 2 Maret hingga 27 Maret 2026.
Posko THR memberikan layanan konsultasi dan pengaduan terkait pembayaran tunjangan hari raya bagi pekerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Syaripudin menjelaskan posko ini bertujuan membantu memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menyampaikan "Melalui layanan ini, pekerja maupun perusahaan juga dapat memperoleh penjelasan mengenai ketentuan pemberian THR keagamaan, mekanisme perhitungannya, hingga prosedur penyampaian pengaduan apabila terjadi permasalahan dalam pelaksanaannya".
Layanan Konsultasi dan Pengaduan THR
Masyarakat yang ingin melakukan konsultasi terkait THR dapat menghubungi nomor 0823-5370-1464.
Layanan pengaduan THR dapat disampaikan melalui nomor 0821-8501-7080.
Informasi mengenai layanan Posko THR juga dapat diakses melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id.
Layanan operasional Posko THR dibuka setiap hari Senin hingga Kamis.
Jam operasional pada Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Pada hari Jumat layanan dibuka pukul 08.00 hingga 15.30 WIB.
Dorong Kepatuhan Perusahaan Bayar THR
Syaripudin berharap keberadaan posko ini dapat mendorong perusahaan untuk patuh dalam membayarkan tunjangan hari raya kepada pekerja secara tepat waktu.
Ia mengatakan "Dengan demikian, hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan dapat terjaga secara harmonis, dinamis, dan berkeadilan menjelang Hari Raya Idul Fitri".
- Penulis :
- Aditya Yohan







