
Pantau - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa seluruh pemberi kerja wajib menunaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Yassierli menyatakan bahwa THR dan BHR merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja.
Ia menegaskan pemerintah tidak akan ragu menindak perusahaan yang mengabaikan kewajiban tersebut.
Yassierli mengatakan, "THR dan BHR adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi. Kami tidak akan segan menindak pemberi kerja yang mengabaikan kewajiban ini. Negara hadir untuk memastikan setiap pekerja dapat merayakan hari raya dengan tenang dan bergembira bersama keluarga," ungkapnya di Jakarta.
Kemnaker Dirikan Posko Layanan THR dan BHR
Kementerian Ketenagakerjaan juga mendirikan Posko Layanan Aduan THR dan BHR Keagamaan 2026.
Salah satu posko tersebut berada di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kementerian Ketenagakerjaan di Gedung B Lantai 1 Jakarta Selatan.
Posko tersebut menyediakan dua layanan utama yaitu konsultasi dan pengaduan.
Layanan konsultasi telah dibuka sejak 2 Maret 2026.
Layanan ini melayani berbagai pertanyaan terkait hak THR dan BHR.
Konsultasi mencakup pertanyaan mengenai kelayakan penerima THR, cara penghitungan THR, serta permasalahan dalam kondisi khusus seperti pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Yassierli menjelaskan bahwa pertanyaan yang paling sering diajukan pekerja berkaitan dengan hak serta mekanisme penghitungan THR.
Selain itu banyak pekerja juga menanyakan mengenai pembayaran THR bagi pekerja yang mengalami PHK.
Pengaduan Dibuka H-7 Lebaran
Selain konsultasi, posko tersebut juga menyediakan layanan pengaduan bagi pekerja.
Layanan pengaduan mulai diaktifkan pada H-7 sebelum Hari Raya sesuai dengan batas waktu pembayaran THR yang ditetapkan pemerintah.
Layanan pengaduan beroperasi setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Layanan tetap dibuka pada hari Sabtu, Minggu, bahkan pada hari raya.
Melalui layanan ini pekerja dapat melaporkan berbagai permasalahan terkait pembayaran THR.
Permasalahan yang dapat dilaporkan antara lain THR yang belum dibayarkan atau pembayaran THR yang dilakukan secara dicicil oleh perusahaan.
Setiap laporan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan yang bertugas di posko tersebut.
Kementerian Ketenagakerjaan juga menyediakan akses konsultasi dan pengaduan secara daring melalui laman poskothr.kemnaker.go.id.
Selain itu tersedia layanan pesan WhatsApp pada nomor 081280001112.
Yassierli mengatakan, "Saya juga mengimbau agar Posko THR dan BHR ini ada di setiap Dinas Ketenagakerjaan provinsi, kota dan kabupaten, serta kawasan industri," ungkapnya.
Ia menambahkan, "Semua posko tersebut harus terintegrasi dengan Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan. Masyarakat juga tidak juga harus datang langsung ke posko, tapi bisa melalui WhatsApp terlebih dahulu," jelasnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







