Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Warga Jaksel Bisa Titipkan Kendaraan di Kantor Camat-Lurah Setempat Selama Mudik

Oleh Laury Kaniasti
SHARE   :

Warga Jaksel Bisa Titipkan Kendaraan di Kantor Camat-Lurah Setempat Selama Mudik
Foto: Salah satu tempat parkiran motor yang ada di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (25/3/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Pantau - Wali Kota Jakarta Selatan (Jaksel), Munjirin mengatakan bahwa warga di Jaksel bisa menitipkan kendaraan mereka di kantor camat atau kelurahan setempat selama mudik lebaran guna memastikan kendaraan tetap aman dan mencegah potensi kejahatan.

"Sudah diklaim oleh Pak Gubernur DKI Pramono Anung dan Pak Wakil Gubernur DKI Rano Karno bahwa boleh dititip di kantor kecamatan dan kelurahan," kata Munjirin, Selasa (25/3/2025).

Program ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi warga yang menitipkan kendaraannya. Dia menilai perlu adanya penjaga berkompeten agar kendaraan yang dititipkan bisa terjamin keamanannya.

"Benar-benar harus dijaga yang ditugaskan orang berkompeten untuk mengelola ini semuanya di kantor kecamatan dan kelurahan," katanya.

Baca juga: Pesan Kapolri ke Pemudik Tinggalkan Rumah Info ke Polisi

Sementara itu, Camat Jagakarsa, Santoso, menambahkan bahwa pihaknya mulai menerima penitipan kendaraan bagi warga sejak Jumat (28/3) hingga akhir libur Lebaran. Petugas yang dikerahkan untuk penjagaan terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan PJLP di kecamatan dan kelurahan.

"Para petugas yang kami kerahkan yakni Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan PJLP yang ada di kecamatan-kelurahan secara bergiliran melakukan penjagaan," ujar Santoso.

Adapun syarat untuk menitipkan kendaraan di kantor kecamatan dan kelurahan kawasan Jagakarsa yakni menyerahkan fotokopi identitas KTP dan STNK. Jika nantinya yang menitipkan berbeda orang, maka perlu adanya surat kuasa tambahan untuk mengambil kendaraan sebagai keamanan.

"Silahkan titipkan kendaraan di kantor kecamatan dan kelurahan, namun apabila sudah memadai maka warga disarankan berkoordinasi dengan pihak RT dan RW," katanya.

Penulis :
Laury Kaniasti
Editor :
Laury Kaniasti