
Pantau - Bea Cukai Jember terbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) bagi dua pengusaha cukai di wilayah Jember, yakni PR Apri Setia Wiratama dan PR Heru Susilo, pada Jumat (21/03).
Kepala Kantor Bea Cukai Jember, Asep Munandar mengatakan bahwa izin tersebut merupakan langkah nyata Bea Cukai Jember dalam membantu legalitas pelaku usaha di sektor cukai. Kehadiran industri yang legal akan berdampak positif, salah satunya pada penyerapan tenaga kerja.
“Selain membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar, kami harap izin ini juga memberikan dampak positif terhadap perkembangan ekonomi daerah,” ungkap Asep seperti dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/4/2025).
Baca juga: Jaga Keamanan Konsumen, Bea Cukai Musnahkan Barang Tak Layak Edar
Asep juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha yang ingin memperoleh NPPBKC. “Kami siap melayani penerbitan NPPBKC bagi para pelaku usaha, karena legal itu mudah dan nyaman,” katanya.
Sementara itu, salah seorang perwakilan direksi PR Heru Susilo menyampaikan apresiasi terhadap pelayanan prima yang diberikan oleh Bea Cukai Jember.
Apresiasi tersebut dilatarbelakangi oleh optimalnya bimbingan, arahan, dan motivasi Bea Cukai Jember kepada PR Heru Susilo, hingga akhirnya perusahaan tersebut telah mengantongi NPPBKC dan dapat menjalankan usaha secara legal.
- Penulis :
- Sofian Faiq