Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Akhir Tahun, Samsat Keliling Tetap Layani Warga Jadetabek di 14 Lokasi

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Akhir Tahun, Samsat Keliling Tetap Layani Warga Jadetabek di 14 Lokasi
Foto: (Sumber: Warga mengambil STNK usai membayar pajak kendaraan bermotor di gerai Samsat Keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (16/12/2024). ANTARA FOTO/Aditya Nugroho/app/YU.)

Pantau - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan layanan Samsat Keliling tetap dibuka pada akhir tahun 2025 di 14 titik wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).

Informasi resmi disampaikan melalui akun X @tmcpoldametro, dengan jadwal layanan bervariasi antara pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, tergantung lokasi.

Layanan Samsat Keliling: Pajak Kendaraan Tahunan dan SWDKLLJ

Layanan ini mencakup:

Pengesahan STNK tahunan

Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Pembayaran Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

Layanan tidak mencakup pajak kendaraan lima tahunan atau penggantian pelat nomor, yang harus dilakukan langsung di kantor Samsat.

Daftar Lokasi Samsat Keliling Hari Ini

Jakarta Pusat:

Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat

Lapangan Banteng (08.00–11.00 WIB)

Jakarta Utara:

Halaman parkir Samsat Jakarta Utara

Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading (08.00–11.00 WIB)

Jakarta Barat:

Mal Citraland (08.00–11.00 WIB)

Jakarta Selatan:

Samsat Jaksel (09.00–12.00 WIB)

Gudang Sarinah Cikoko Pancoran (09.00–11.00 WIB)

Jakarta Timur:

Kantor Wali Kota Jakarta Timur

Pasar Induk Kramat Jati (08.00–11.00 WIB)

Tangerang:

Alun-alun Cibodas

Parkiran Busway Foodmosphere (08.00–11.00 WIB)

Serpong:

Halaman parkir Samsat Serpong (08.00–11.00 WIB)

Ciledug:

Pasar Modern Banjar Cipondoh

Metland Cyber Puri Cipondoh (09.00–11.00 WIB)

Ciputat:

Samsat Ciputat

Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)

Kelapa Dua:

Gtown Square Gading (08.00–11.30 WIB)

Kota Bekasi:

Kecamatan Bekasi Utara (09.00–12.00 WIB)

Kabupaten Bekasi:

Ruko Robson Lippo Cikarang (08.00–12.00 WIB)

Depok:

Samsat Depok (08.00–12.00 WIB)

Kecamatan Tajur Halang (09.00–12.00 WIB)

Cinere:

Kelurahan Pondok Petir (08.00–12.00 WIB)

Syarat Administratif

Pemohon wajib membawa:

KTP asli dan fotokopi

BPKB dan fotokopi

STNK dan fotokopi

Layanan ini tidak bisa digunakan oleh pemilik kendaraan dengan tunggakan pajak lebih dari satu tahun.

Samsat Keliling menjadi alternatif praktis bagi warga untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan tanpa harus datang ke kantor Samsat, terutama menjelang pergantian tahun.

Penulis :
Gerry Eka
Editor :
Tria Dianti