
Pantau - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung mendeportasi seorang warga negara asing asal Singapura bernama Nor Azmi Bin Hazli karena tidak memiliki dokumen keimigrasian yang masih berlaku saat berada di wilayah Lampung.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Bandarlampung Washono mengatakan deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Ia mengatakan, “Yang bersangkutan (WNA) telah kami deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.”
Deportasi dilakukan berdasarkan surat perintah tugas untuk pelaksanaan pengawalan dan pemulangan warga negara asing tersebut ke negara asalnya.
Washono menyebut seluruh proses deportasi berjalan tertib, aman, dan lancar hingga yang bersangkutan diberangkatkan menuju Singapura.
Ia mengatakan, “Seluruh proses deportasi berjalan dengan tertib, aman, dan lancar hingga yang bersangkutan diberangkatkan menuju Singapura.”
Paspor WNA Singapura Kedaluwarsa Sejak 2025
Imigrasi Bandarlampung menilai pengawasan terhadap warga negara asing perlu terus ditingkatkan, terutama bagi mereka yang telah dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.
Washono juga menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi seperti maskapai penerbangan, kepolisian bandara, dan Kedutaan Besar Singapura agar proses deportasi berjalan sesuai prosedur.
WNA tersebut diketahui melanggar aturan keimigrasian karena tinggal secara ilegal di wilayah Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, paspor milik Nor Azmi Bin Hazli telah habis masa berlaku sejak 28 Juli 2025.
Washono mengatakan, “Berdasarkan hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan benar warga negara Singapura, yang dibuktikan dengan paspor yang dimiliki, namun masa berlakunya telah habis sejak 28 Juli 2025.”
WNA Masuk Indonesia Sejak 2024
Menurut hasil pemeriksaan petugas, Nor Azmi Bin Hazli telah masuk ke Indonesia sejak Juni 2024.
Selama berada di Indonesia, ia disebut kerap bolak-balik Singapura dan Indonesia melalui Pelabuhan Batam untuk menemui istrinya yang tinggal di Kabupaten Tanggamus.
Pihak Imigrasi Bandarlampung menegaskan pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing akan terus diperketat guna mencegah pelanggaran keimigrasian di wilayah Lampung.
- Penulis :
- Gerry Eka





