HOME  ⁄  News

Presiden Palestina Mahmoud Abbas Tunda Pemilu hingga 11 September 2027, Konflik Gaza dan Pembatasan Israel Jadi Penyebab

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Presiden Palestina Mahmoud Abbas Tunda Pemilu hingga 11 September 2027, Konflik Gaza dan Pembatasan Israel Jadi Penyebab
Foto: Presiden Palestina Mahmoud Abbas.

Pantau - Presiden Palestina Mahmoud Abbas resmi menunda pemilihan presiden dan legislatif hingga 11 September 2027 akibat memburuknya situasi keamanan di Tepi Barat dan Jalur Gaza serta berbagai pembatasan Israel yang menghambat persiapan pemungutan suara.

Keputusan tersebut ditetapkan melalui dekret presiden yang diterbitkan pada Sabtu (10/10/2026), sebagaimana dilaporkan Kantor Berita dan Informasi Palestina (WAFA).

Abbas juga menetapkan bahwa pemilihan presiden dan legislatif akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal yang telah ditentukan.

Penundaan itu dilakukan setelah adanya resolusi Komite Eksekutif Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) serta musyawarah nasional yang melibatkan berbagai faksi dan kekuatan politik Palestina.

Abbas Batalkan Jadwal Pemilu Legislatif November 2026

Dekret terbaru Presiden Mahmoud Abbas mencabut Dekret Nomor 4 Tahun 2026 yang sebelumnya menetapkan pemilihan legislatif berlangsung pada 28 November 2026.

Dengan keputusan tersebut, pemilihan legislatif tidak lagi diselenggarakan sesuai jadwal sebelumnya dan akan digabungkan dengan pemilihan presiden pada 11 September 2027.

Menurut laporan WAFA, keputusan penundaan telah melalui musyawarah nasional antara berbagai kelompok politik Palestina.

Musyawarah tersebut menghasilkan kesepakatan untuk menunda penyelenggaraan pemilu dengan mempertimbangkan kondisi keamanan dan hambatan administratif yang dihadapi.

Keputusan itu juga menjadi bagian dari upaya menyelenggarakan pemilu secara serentak di seluruh wilayah Palestina.

Situasi Tepi Barat dan Yerusalem Timur Hambat Persiapan Pemilu

Dalam dekret tersebut, memburuknya situasi keamanan di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, disebut sebagai salah satu alasan utama penundaan pemilu.

Pembatasan kebebasan bergerak turut menjadi kendala bagi penyelenggara dalam mempersiapkan proses pemungutan suara.

Selain itu, tindakan Israel yang terus menahan pendapatan pajak Palestina disebut memperberat kondisi yang dihadapi pemerintah Palestina.

Berbagai hambatan tersebut memengaruhi kesiapan lembaga penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugasnya.

Pembatasan akses ke Yerusalem Timur juga menjadi persoalan karena wilayah tersebut termasuk dalam cakupan pelaksanaan pemilu Palestina.

Kondisi Gaza dan Rekonstruksi yang Terhambat Jadi Pertimbangan

Situasi keamanan dan kemanusiaan di Jalur Gaza turut menjadi alasan penting dalam keputusan penundaan pemilu.

WAFA melaporkan bahwa kondisi Gaza yang terus memburuk menyulitkan persiapan pemilihan presiden dan legislatif.

Kegagalan pengerahan pasukan stabilisasi dan kepolisian internasional sebagaimana diamanatkan Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Nomor 2803 juga disebut sebagai hambatan.

Selain itu, proses rekonstruksi Gaza yang belum menunjukkan kemajuan memadai serta penarikan pasukan Israel yang belum sepenuhnya selesai turut memengaruhi kesiapan penyelenggaraan pemilu.

Pembatasan akses yang diberlakukan Israel terhadap petugas Komisi Pemilihan Umum Pusat Palestina dan pengamat internasional semakin mempersulit pelaksanaan persiapan.

Kondisi tersebut membatasi kemampuan lembaga pemilu untuk bekerja sesuai standar hukum dan demokrasi.

Komisi Pemilu Palestina Ditugaskan Siapkan Pemilihan Serentak

Berdasarkan dekret Presiden Abbas, Komisi Pemilihan Umum Pusat Palestina atau Central Elections Commission (CEC) bertanggung jawab mempersiapkan, menyelenggarakan, dan mengawasi pemilihan presiden serta legislatif.

Seluruh tahapan pemilu harus dilaksanakan berdasarkan undang-undang pemilihan umum yang berlaku di Palestina.

CEC juga diwajibkan memastikan penyelenggaraan pemilu berlangsung secara bebas, adil, transparan, dan inklusif.

Ketentuan tersebut mencakup seluruh wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur.

Penugasan itu menjadi bagian dari persiapan pemilu serentak yang dijadwalkan berlangsung pada September 2027.

Perpecahan Politik Palestina Masih Jadi Tantangan

Penyelenggaraan pemilu legislatif merupakan bagian dari proses politik Palestina yang lebih luas di tengah perpecahan antara Tepi Barat dan Jalur Gaza.

Perbedaan kondisi keamanan dan pemerintahan di kedua wilayah tersebut menjadi tantangan dalam menyelenggarakan pemungutan suara secara menyeluruh.

Pemerintah Palestina juga harus menghadapi berbagai hambatan akses dan operasional untuk memastikan proses pemilu dapat menjangkau seluruh pemilih.

Melalui dekret terbaru, Presiden Mahmoud Abbas menetapkan 11 September 2027 sebagai jadwal baru pemilihan presiden dan legislatif Palestina.

Penulis :
Gerry Eka
FLOII 2026