
Pantau - Korlantas Polri mengusulkan kepada pemerintah daerah untuk menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) II.
Direktur Registrasi dan Indentifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengemukakan, kepatuhan masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menurun.
"Pada bulan Juni 2022 lalu, kepatuhan masyarakat membayar PKB itu ada di angka 42-43 persen," papar Yusri, Rabu (15/3/2023).
Baca Juga: Persiapan Mudik Lebaran, Korlantas Telusuri Jalur Pantura
Yusri mengungkapkan, kebanyakan masyarakat membeli kendaraan bekas. Hal ini membuat mereka enggan untuk melakukan balik nama karena berat dengan jumlah biayanya yang besar.
Ia menilai, upaya meningkatkan kepatuhan membayar PKB melalui sistem pemutihan tak cukup efektif. Pasalnya, masyarakat hanya mau bayar pajak saat dibuka pemutihan saja.
"Jadi mereka semuanya berpikir nanti sajalah, karena biaya balik namanya mahal. Tahun depan saja tunggu pemutihan, tapi pemutihan nggak ada, akhirnya nggak bayar-bayar," lanjutnya.
Baca Juga: Korlantas Polri Sebut Penggunaan Pelat Nomor Khusus hanya Boleh untuk Mobil Dinas
Yunus menyampaikan, dengan dihapusnya bea balik nama ini juga memudahkan aparat kepolisian untuk melakukan tindakan pelanggaran lalu lintas.
"Sekarang kan kita sudah pake ETLE. Nah kalau ada yang kena tilang tapi belum balik nama, itu kan nanti suratnya ke pemilik yang lama, jadi tidak valid," tutupnya.
Direktur Registrasi dan Indentifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengemukakan, kepatuhan masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menurun.
"Pada bulan Juni 2022 lalu, kepatuhan masyarakat membayar PKB itu ada di angka 42-43 persen," papar Yusri, Rabu (15/3/2023).
Baca Juga: Persiapan Mudik Lebaran, Korlantas Telusuri Jalur Pantura
Yusri mengungkapkan, kebanyakan masyarakat membeli kendaraan bekas. Hal ini membuat mereka enggan untuk melakukan balik nama karena berat dengan jumlah biayanya yang besar.
Ia menilai, upaya meningkatkan kepatuhan membayar PKB melalui sistem pemutihan tak cukup efektif. Pasalnya, masyarakat hanya mau bayar pajak saat dibuka pemutihan saja.
"Jadi mereka semuanya berpikir nanti sajalah, karena biaya balik namanya mahal. Tahun depan saja tunggu pemutihan, tapi pemutihan nggak ada, akhirnya nggak bayar-bayar," lanjutnya.
Baca Juga: Korlantas Polri Sebut Penggunaan Pelat Nomor Khusus hanya Boleh untuk Mobil Dinas
Yunus menyampaikan, dengan dihapusnya bea balik nama ini juga memudahkan aparat kepolisian untuk melakukan tindakan pelanggaran lalu lintas.
"Sekarang kan kita sudah pake ETLE. Nah kalau ada yang kena tilang tapi belum balik nama, itu kan nanti suratnya ke pemilik yang lama, jadi tidak valid," tutupnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas