
Pantau - Seorang pria tanpa identitas tewas tertabrak mobil mewah Lamborghini di Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut). Korban yang tewas di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ini merupakan pejalan kaki itu diduga seorang pemulung.
"(Korban) diduga seorang pemulung. Untuk identitas masih dalam penyelidikan. Akibat kecelakaan, pejalan kaki Mr X meninggal dunia di TKP," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Edy Purwanto, Senin (19/8/2024).
Adapun kecelakaan terjadi pada dini hari tadi pukul 00.30 WIB di Jalan Pluit Selatan Raya arah timur, Penjaringan, tepatnya di sebelah Perwata Tower. Mulanya, mobil yang dikemudikan RK melaju dari arah barat.
"Sedan Sport Lamborghini Huracan B-4-JAJ melaju dari arah barat ke arah Timur tepatnya di seberang Perwata Tower menabrak pejalan kaki Mr. X yang berjalan," katanya.
Korban yang tewas ini juga mengalami sejumlah luka yakni di kaki dan kepala Kemudian, korban langsung dievakuasi ke RS Cipto Mangunkusumo (RSCM). Dalam kecelakaan ini, mobil mengalami kerusakan.
"Mr X luka di kaki, luka di kepala meninggal dunia di TKP, selanjutnya jenazah dikirim ke RSCM. Kendaraan sedan sport Lamborghini Huracan B-4-JAJ rusak di bagian bodi atas penyok, kaca depan retak," jelas Edy.
Lebih lanjut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni sedan sport tersebut, STNK, dan satu lembar SIM A PMJ atas nama pengemudi RK.
Setelah ditelusuri lebih jauh, diketahui mobil Lamborgini tersebut terdaftar atas nama perusahaan PT JAYA AGRINDO. Informasi ini diperoleh melalui laman resmi Informasi Data Kendaraann dan Pajak Kendaraan bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang menunjukkan pelat nomor B-4-JAJ terdaftar untuk Lamborghini Huracan STO tahun 2022.
Pajak STNK kendaraan ini masih berlaku hingga 1 Agustus 2025, dengan masa berlaku STNK sampai 1 Agustus 2027.
Berdasarkan data tersebut, Lamborghini Huracan STO dengan pelat nomor B-4-JAJ memiliki nilai jual sebesar Rp 4.950.000.000. Pajak tahunan kendaraan ini pun cukup tinggi. Setiap tahunnya, mobil ini dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 101.475.000. Ditambah dengan SWDKLLJ sebesar Rp 143.000, pemilik mobil ini perlu menyiapkan Rp 101.618.000 setiap tahun.
Menurut informasi dari laman importir mobil mewah Prestige Motorcars, untuk model barunya, Lamborghini Huracan STO keluaran 2022 dibanderol seharga Rp 14,3 miliar dengan status off the road.
- Penulis :
- Nur Nasya Dalila
- Editor :
- Khalied Malvino