
Pantau - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggerebek dua lokasi perjudian yang berkamuflase sebagai arena permainan anak di Jakarta Barat dan Jakarta Utara serta mengamankan lebih dari 60 orang dalam operasi yang digelar pada Rabu (10/6) malam.
Polisi Sita Ratusan Mesin Judi
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengungkapkan, “Kami telah melakukan penggerebekan tindak pidana perjudian di dua lokasi terpisah dan mengamankan lebih dari 60 orang.”
Penggerebekan dilakukan di Dissney Time Zone di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, dengan penyitaan 76 unit mesin perjudian.
Lokasi kedua berada di Sky Time Zone di Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, dengan petugas mengamankan 58 unit mesin perjudian.
Abdul menjelaskan tempat tersebut menyediakan berbagai permainan yang identik dengan perjudian seperti Mickey Mouse, roulette, naga putar, bola angin, tembak burung, tembak ikan, tembak naga, kartu paman, hingga mesin slot.
Modus Gunakan Voucher dan Koin untuk Bermain
Kanit 2 Jatanras Polda Metro Jaya AKP Reza Arif Hadafi menjelaskan pemain terlebih dahulu melakukan deposit secara tunai maupun transfer bank yang kemudian dikonversi menjadi voucher.
Ia mengungkapkan, “Voucher tersebut lalu ditukarkan dengan koin untuk dapat mengoperasikan mesin-mesin perjudian.”
Menurut Reza, koin hasil kemenangan selanjutnya dapat ditukar menjadi emas murni, uang tunai, atau ditransfer kembali ke rekening pemain.
Ia menambahkan, “Saat ini, seluruh barang bukti berupa ratusan mesin judi beserta puluhan orang yang diamankan—baik pengelola, karyawan, maupun pemain—telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya.”
Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengembangkan perkara dan menentukan status hukum pihak-pihak yang terlibat.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Ahmad Yusuf





