
Pantau - Indonesia memiliki pasar otomotif yang besar dan beragam, tetapi juga memiliki kebutuhan yang spesifik. Produsen otomotif mungkin terkadang ada yang tidak meluncurkan kendaraan tertentunya di Indonesia karena beberapa hal.
Hal yang paling umum tidak diluncurkan karena tidak adanya permintaan yang signifikan atau karena kendaraan tersebut tidak cocok dengan kebutuhan pasar Indonesia.
Terus, bagaimana langkah-langkah yang perlu diperhatikan ketika kita ingin membeli motor di luar negeri karena produsen otomotif tersebut tidak meluncurkannya di Indoneisa?
Berikut lima langkah yang perlu diperhatikan untuk membeli motor di luar negeri. Yuk simak selengkapnya rangkuman Pantau.com dari berbagai sumber, Rabu (21/8/2024).
Beli Mesin Motor Langsung Pada Produsen Terpercaya
Pilih Produsen Terpercaya: Langkah pertama adalah memilih produsen terpercaya. Pastikan Anda dapat membuktikan kepemilikan surat lengkap.
Surat-surat tersebut seperti kwitansi penjualan, yang dikeluarkan dari pembuat mesin. Surat tersebut harus mencakup nama PT, jenis mesin, dan informasi lainnya.
Daftarkan Ke ATPM
Daftar di ATPM: Setelah Anda memiliki mesin motor, daftarkan mesin tersebut ke Asosiasi Produsen dan Pengimpor Sepeda Motor (ATPM).
Pihak ATPM akan mengeluarkan surat resmi yang memberitahukan bahwa mesin motor hasil rakitan berasal dari bengkel resmi.
Baca juga: 3 Faktor yang Menyebabkan Ban Mobil Berisik saat Dibawa Jalan
Peroleh Nomor Rangka dan Mesin Baru
Nomor Rangka Unik: Pastikan Anda memiliki nomor rangka dan mesin baru yang unik. Nomor rangka ini sering kali berurutan atau berseri dengan motor-motor lain yang dikirim dalam batch yang sama.
Hal ini memberikan sentuhan khusus dan nilai kolektibilitas bagi para pemiliknya.
Perakitan Mesin ke Body Motor
Perakitan di Bengkel Resmi: Ketika proses perakitan mesin ke body motor selesai, pihak bengkel resmi akan melanjutkan tugasnya.
Pihak tersebut juga akan mengeluarkan surat resmi yang memberitahukan tentang informasi khusus, yaitu pernyataan jika mesin motor hasil rakitannya berasal dari bengkel resmi.
Daftarkan Motor Ke Kepolisian
Daftar di Kepolisian: Jika sudah semua, proses terakhir dari cara beli mesin motor luar negeri adalah pengguna tinggal pergi ke kepolisian.
Motor harus kembali didaftarkan ke pihak tersebut. Pihak kepolisian nantinya akan mencatat dan mengidentifikasi motor tersebut, apakah termasuk motor lama mesin baru, atau malah sebaliknya.
Surat keterangan dari kepolisian ini sumbernya dari izin dari ATPM tadi.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat membeli motor di luar negeri dengan cara yang legal dan aman.
- Penulis :
- Sofian Faiq