Pantau Flash
HOME  ⁄  Otomotif

Kendaraan Taktis Diterjunkan, Polisi Bubarkan Massa Aksi Tolak RUU Pilkada

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Kendaraan Taktis Diterjunkan, Polisi Bubarkan Massa Aksi Tolak RUU Pilkada
Foto: Mobil Rantis dikeluarkan oleh Polisi untuk bubarkan aksi massa di gedung DPR RI, Kamis, (22/8/2024) - Antara/Ilham Kausar

Pantau - Kepolisian melalui Korps Brimob memakai kendaraan taktis (rantis) untuk membubarkan massa yang masih bertahan di sekitar gedung DPR RI. Tampak water cannon keluar dari gedung DPR.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kamis (22/8/2024), kendaraan disiapkan pada pukul 17.00 WIB. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro memimpin langsung upaya pembubaran  massa.

Diketahui, kendaraan ini dirancang untuk menghadapi situasi-situasi yang memerlukan pengendalian massa pengunjuk rasa dengan efektif.

Selain itu ada juga mobil water canon untuk mengantisipasi massa yang nakal tetap menjalankan aksinya tidak sesuai batas waktu yang sudah ditentukan.

Tampak sejumlah massa perlahan bergerak mundur untuk meninggalkan kawasan tersebut.

Sebelumnya unjuk rasa dengan poin aksi untuk mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Dalam tuntutannya, Partai Buruh mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Diketahui pada selasa (20/8), MK memutuskan dua putusan krusial terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yakni putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada itu. Pertama, penyesuaian pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Kedua, perubahan pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukan hanya bagi partai non parlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.

Penulis :
Sofian Faiq