HOME  ⁄  Nasional

Akademisi Unkris Soroti Pentingnya Regulasi Mobil Listrik Usai Tragedi Kecelakaan KA Bekasi

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Akademisi Unkris Soroti Pentingnya Regulasi Mobil Listrik Usai Tragedi Kecelakaan KA Bekasi
Foto: (Sumber: Dekan Fakultas Ilmu Administrasi dari Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Catarina Cori Pradnya Paramita (kedua kiri). (ANTARA/HO-Universitas Krisnadwipayana).)

Pantau - Akademisi Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Catarina Cori Pradnya Paramita menilai pemerintah perlu segera menyusun regulasi khusus kendaraan listrik guna mencegah terulangnya tragedi kecelakaan kereta api seperti yang terjadi di Bekasi Timur.

Catarina mengatakan kecelakaan kereta api yang melibatkan taksi listrik di perlintasan sebidang Bekasi Timur menunjukkan adanya kesenjangan antara regulasi dan implementasi di lapangan.

“Meski regulasi terkait transportasi dan perkeretaapian sudah ada, namun tidak demikian dengan kendaraan listrik,” ujar Catarina dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Menurut dia, regulasi yang lebih konkret dan komprehensif diperlukan agar penggunaan kendaraan listrik tetap aman dan tidak menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap mobil listrik.

Soroti Mitigasi dan Sistem Darurat Kendaraan Listrik

Catarina mencontohkan munculnya keraguan masyarakat di Singapura terhadap kendaraan listrik sejak awal 2026 karena dinilai memiliki sensitivitas tertentu dalam kondisi darurat.

Ia menilai pemerintah Indonesia harus berhati-hati dan menyiapkan aturan yang mampu mengantisipasi berbagai persoalan teknis kendaraan listrik.

Dalam kondisi darurat, kata dia, dibutuhkan sistem mitigasi, kesiapsiagaan, dan respons cepat untuk mencegah risiko kecelakaan yang lebih besar.

“Perlunya penerapan prinsip new public service yang mengutamakan keselamatan sebagai hak publik serta pembangunan sistem high reliability sehingga tercipta sistem transportasi yang tahan terhadap kesalahan,” tuturnya.

Catarina juga merekomendasikan penguatan koordinasi antarlembaga pemerintah melalui konsep Tata Kelola Publik Baru atau New Public Governance (NPG) guna memperjelas tanggung jawab setiap pihak.

Kecelakaan KA Bekasi Timur Jadi Sorotan

Ia menilai tragedi kecelakaan kereta di Bekasi Timur lebih tepat dipahami sebagai kesalahan sistemik, bukan sekadar human error.

Menurutnya, sistem transportasi yang baik seharusnya mampu mengantisipasi kesalahan manusia dan mencegah risiko fatal.

Insiden tersebut bermula saat taksi listrik mogok di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 85 dekat Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026).

Mobil kemudian tertabrak KRL Commuter Line dan memicu tabrakan lanjutan dengan KA Argo Bromo Anggrek.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto sebelumnya mengatakan sopir taksi listrik berinisial RRP sempat kesulitan keluar dari kendaraan karena transmisi berpindah ke posisi parkir saat mobil berhenti di rel.

“Pada saat sopir ingin keluar membuka pintu, tetapi tidak bisa. Transmisi berpindah ke parkir,” kata Budi saat ditemui di Jakarta, Jumat (8/5/2026).

Polisi masih mendalami penyebab kendaraan listrik tersebut mogok di perlintasan kereta api.

Penulis :
Ahmad Yusuf