
Pantau - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan transformasi digital yang dikembangkan Kementerian Hukum (Kemenkum) berhasil mempercepat penerbitan surat pencatatan kekayaan intelektual (KI), termasuk pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Transformasi digital tersebut diterapkan pada berbagai layanan kekayaan intelektual untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat dan mudah kepada masyarakat maupun pemerintah daerah.
"Untuk pencatatan hak cipta maupun Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) sebenarnya tidak perlu repot-repot datang ke sini karena semua bisa dilakukan dari daerah dan bisa dilakukan secara online," kata Supratman.
Supratman menjelaskan masyarakat dan pemerintah daerah dapat melakukan proses pencatatan hak cipta maupun KIK secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor Kementerian Hukum.
Melalui layanan digital yang semakin mudah diakses, Kemenkum berharap semakin banyak pemerintah daerah memanfaatkan sistem pencatatan KIK untuk melindungi berbagai warisan budaya dan kekayaan komunal masyarakat Indonesia.
Pelindungan tersebut juga diharapkan memastikan warisan budaya dapat diteruskan kepada generasi mendatang sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Gambus Lae Sukhaya Resmi Tercatat sebagai KIK
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Subulussalam, Aceh, Rasyid Banchin mengapresiasi transformasi digital layanan kekayaan intelektual Kemenkum setelah pemerintah kota memperoleh Surat Pencatatan KIK untuk Ekspresi Budaya Tradisional Gambus Lae Sukhaya.
Rasyid mengatakan proses pencatatan KIK yang diajukan Pemerintah Kota Subulussalam dapat diselesaikan dalam waktu cepat.
Menurut Rasyid, kecepatan tersebut menjadi bukti nyata komitmen Kemenkum dalam menghadirkan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan transparan.
"Saya di sini ingin mengapresiasi luar biasa kegiatan Menteri Hukum ini. Salam apresiasi dan terima kasih kepada Bapak Menteri," ujar Rasyid.
Surat Pencatatan KIK tersebut secara resmi mencatat Gambus Lae Sukhaya sebagai Ekspresi Budaya Tradisional yang berasal dari Kota Subulussalam, Aceh.
Pencatatan Gambus Lae Sukhaya menjadi langkah dalam pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual komunal milik masyarakat daerah.
Pemerintah Daerah Didorong Inventarisasi Warisan Budaya
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko menegaskan kekayaan intelektual komunal merupakan aset bangsa yang harus dijaga bersama.
Pemerintah daerah didorong terus melakukan inventarisasi terhadap berbagai bentuk KIK di wilayah masing-masing, mulai dari ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, hingga potensi kekayaan intelektual komunal lainnya.
Setelah diinventarisasi, pemerintah daerah juga didorong mencatatkan kekayaan tersebut agar memperoleh penegasan pelindungan hukum yang memadai.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum terus berupaya menyediakan layanan pencatatan yang cepat, mudah, serta dapat diakses dari seluruh daerah di Indonesia.
"Harapannya, semakin banyak pemerintah daerah yang terdorong untuk mencatatkan Kekayaan Intelektual Komunalnya sehingga warisan budaya yang dimiliki memperoleh penegasan pelindungan hukum yang kuat dan terdokumentasi dengan baik," kata Agung.
Kemenkum berharap kemudahan layanan digital tersebut dapat memperluas pencatatan KIK sekaligus memperkuat pelindungan dan dokumentasi warisan budaya yang dimiliki masyarakat Indonesia.
- Penulis :
- Leon Weldrick



